KOTA BEKASI | Jurnal Media Sukses
Mantan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Bidang/Seksi Organisasi, Seven Boys Meha, menegaskan bahwa anggota PWI yang tidak memiliki jabatan sebagai pengurus organisasi tidak memiliki kewajiban untuk datang atau menjalankan piket secara rutin di sekretariat PWI.
Menurut Seven Boys Meha, PWI merupakan organisasi profesi kewartawanan, bukan perusahaan media ataupun tempat kerja bagi para anggotanya. Karena itu, keberadaan gedung atau sekretariat PWI tidak dapat disamakan dengan kantor tempat wartawan menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“PWI bukan kantor tempat bekerja. Sekretariat PWI merupakan pusat administrasi dan koordinasi kegiatan organisasi. Wartawan tetap bekerja di perusahaan media atau redaksi masing-masing,” ujar Seven Boys Meha kepada Wartwan Jurnal Media Sukses, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, hubungan antara organisasi PWI dengan anggotanya merupakan hubungan keanggotaan organisasi profesi dan bukan hubungan kerja sebagaimana hubungan antara perusahaan dengan karyawan.
Dengan demikian, kata dia, anggota biasa atau anggota yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan absensi maupun piket harian di sekretariat organisasi.
“Anggota biasa memiliki kewajiban sesuai dengan ketentuan organisasi, termasuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga organisasi, serta memenuhi kewajiban keanggotaan yang telah ditetapkan. Namun, anggota non-pengurus tidak otomatis memiliki kewajiban untuk piket atau hadir setiap hari di kantor sekretariat,” jelasnya.
Seven Boys Meha menambahkan, tanggung jawab operasional organisasi pada dasarnya berada pada jajaran pengurus yang telah diberikan mandat melalui mekanisme organisasi.
Pengurus, seperti ketua, sekretaris, bendahara maupun bidang dan seksi dalam struktur kepengurusan, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program kerja, melaksanakan administrasi organisasi, menggelar rapat, serta melakukan koordinasi kegiatan organisasi.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan yang mewajibkan seluruh anggota, termasuk anggota yang tidak duduk sebagai pengurus, untuk hadir atau piket secara rutin di sekretariat, maka kebijakan tersebut perlu dikaji berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta mekanisme organisasi yang berlaku.
“Perlu dibedakan secara jelas antara kewajiban anggota dan tugas pengurus. Jangan sampai organisasi profesi dipahami seperti perusahaan tempat anggota diwajibkan masuk dan bekerja setiap hari,” tegas Seven Boys Meha.
Ia berharap pemahaman mengenai fungsi sekretariat dan struktur organisasi dapat ditempatkan secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab antara anggota dan pengurus.
Menurut Seven Boys Meha, organisasi profesi seharusnya menjadi wadah untuk memperkuat profesionalisme, menjaga marwah jurnalistik, meningkatkan kompetensi anggota, serta memperjuangkan kepentingan wartawan sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi yang berlaku.
( Chandra Haryanto )






