Camat Ujung Padang Mengaku Belum Mengetahui, Pangulu Diminta Buka Data Penyaluran Bantuan
SIMALUNGUN – Jurnal Media Sukses
Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan dari masyarakat.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku hanya menerima sekitar 20 kilogram beras atau dua karung, sementara berdasarkan informasi yang diterima warga, bantuan yang seharusnya diterima mencapai 30 kilogram atau tiga karung per penerima.
Menurut keterangan yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat dugaan bahwa sebagian beras dialihkan kepada warga lain yang belum mendapatkan bantuan.
Namun, persoalan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga. Masyarakat mempertanyakan siapa yang mengambil kebijakan tersebut, apa dasar pengalihan bantuan, serta kepada siapa beras yang diduga tidak diterima oleh KPM tersebut disalurkan.
Jika dugaan pengurangan sebanyak 10 kilogram per KPM tersebut benar terjadi dan melibatkan sekitar 290 hingga 300 KPM, maka terdapat selisih distribusi sekitar 2,9 hingga 3 ton beras yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain persoalan jumlah beras yang diterima, warga juga menyoroti adanya dugaan pungutan sebesar Rp10.000 kepada setiap KPM dengan alasan biaya angkut.
Apabila pungutan tersebut benar diberlakukan kepada sekitar 290 hingga 300 penerima, maka jumlah uang yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta.
Warga pun mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut, termasuk siapa yang mengambil kebijakan, untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, siapa yang menerima atau mengelolanya, serta apakah terdapat bukti administrasi dan pertanggungjawaban atas pungutan tersebut.
Sorotan warga semakin menguat karena berdasarkan informasi yang diperoleh, jarak antara Kantor Nagori Sei Merbau dengan Kantor Camat Ujung Padang disebut hanya sekitar 1 hingga 2 kilometer.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai besaran biaya angkut yang dibebankan kepada para penerima bantuan.
Ketika persoalan tersebut dikonfirmasi, Camat Ujung Padang disebut mengaku belum mengetahui adanya dugaan pengurangan jatah bantuan beras maupun pungutan biaya angkut terhadap para KPM.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Jika pihak kecamatan belum mengetahui adanya kebijakan tersebut, maka publik mempertanyakan siapa pihak yang mengambil keputusan terkait dugaan pengurangan jumlah bantuan dan penetapan biaya angkut kepada para penerima.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kecurigaan di tengah warga.
Pangulu Nagori Sei Merbau, Lasimin, diminta memberikan klarifikasi secara terbuka terkait mekanisme penyaluran bantuan beras tersebut.
Klarifikasi tersebut dinilai penting, terutama untuk menjelaskan beberapa hal, di antaranya:
- Jumlah keseluruhan beras yang diterima oleh Nagori Sei Merbau.
- Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Jumlah bantuan yang menjadi hak masing-masing KPM.
- Mekanisme pembagian bantuan kepada masyarakat.
- Alasan apabila terdapat pengalihan atau penyesuaian jumlah bantuan.
- Dasar penetapan biaya angkut sebesar Rp10.000.
- Jumlah uang yang terkumpul serta penggunaannya.
- Bukti administrasi dan pertanggungjawaban atas biaya yang dipungut dari masyarakat.
Keterbukaan data dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait penyaluran bantuan.
Sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN), serta aparat penegak hukum, juga diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bantuan.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme distribusi bantuan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan data penerima yang telah ditetapkan.
Sebab, apabila benar terdapat selisih sebanyak 10 kilogram dari sekitar 300 KPM, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai distribusi sekitar 3 ton beras tersebut.
Demikian pula apabila pungutan sebesar Rp10.000 benar-benar dibebankan kepada setiap KPM, publik berhak mengetahui dasar pungutan, pihak yang menetapkan, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Bantuan pemerintah pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, proses penyaluran harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Pangulu Nagori Sei Merbau dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.
Jurnal Media Sukses membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pangulu Nagori Sei Merbau, pihak Kecamatan Ujung Padang, Dinas Sosial, maupun instansi terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Poltak Mangitiring Simanjuntak)







