Jurnal Media Sukes.|| Pagaralam
Keberangkatan kontingen Pramuka dari Kota Pagaralam yang berjumlah sekitar 64 orang dari pembimbing untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) mendadak diterpa isu tak sedap.
Langkah para peserta yang membawa nama daerah tersebut diduga dinodai oleh praktik pungutan biaya sebesar ( Rp3 500.000 ) Tiga Juta Lima Ratus ribu rupiah per orang yang ditarik oleh panitia Daerah kota Pagaralam Kwarcab.
Persoalan ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Salah satu walimurid Aditia mengatakan,, demi keberangkatan anak nya ke Cibubur terpaksa meminjam uang dengan tetangganya karena penghasilan nya dari serabotan petani tidak cukup untuk membiayai keberangkatan anak nya.
Sementara itu ketua Kwarcab kota Pagaralam Holmin ketika dikonfirmasi 26/08/2026 dikantor kwarcab SD 74 kota Pagaralam mengatakan,,kami panitia sudah rapat komite dengan walimurid dan kami sudah ijin dengan walikota dalam pungutan ini,dan disini kami hadirkan walimurid yang diberangkatkan.untuk dana hibah anggaran nya 200 juta per tahun.tapi dengan epesiansi ini dana tersebut tidak mencukupi untuk keberangkatan ke Jambore, katanya.
Disisi lain lembaga swadaya masyarakat LIN
Helmi Jeger terkait pungutan untuk keberangkatan siswa-siswi ke Cibubur ini jelas pungli dan saya akan melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, karena jelas bisanya Rp 3 500 000 persiswa berdasarkan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 Ayat (1) dan (2): Menyatakan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah hanya diperbolehkan dalam bentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan Pungutan.
Pasal 12 Huruf b: Secara tegas menyatakan
bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Menyatakan bahwa segala bentuk penarikan biaya pendidikan yang ditentukan nominalnya, memiliki batas waktu, dan bersifat wajib adalah bentuk Pungutan Liar (Pungli) yang dilarang keras di lingkungan sekolah negeri.
3. Mekanisme Anggaran Kegiatan Pramuka
Kegiatan organisasi setingkat Konfercab (Konferensi Cabang) merupakan ranah organisasi luar (Kwarcab) yang seharusnya didanai oleh dana hibah APBD atau anggaran mandiri organisasi, bukan dibebankan kepada siswa/wali murid secara personal.ungkapnya.
Dugaan pungutan ini mencoreng proses pelepasan kontingen yang idealnya menjadi momen kebanggaan daerah kota Pagaralam.
(Mirwansyah Rusli )






