Jurnal Media Sukses,Simalungun
PTSL merupakan (Pendaftaran Tanah Sistimatis Dan Lengkap) dan juga suatu Program Nasional (Prona) yang menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam hal peningkatan pelayanan hak milik tanah kepada masyarakat indonesia dalam hal pembuatan sertifikat.
Namun berbeda di Nagori Tigaras,kecamatan Dolok Pardamean,kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang di temukan tim advokasi LP Nasdem Sumut saat menyampaikan pengurusan sertifikat PTSL Prona tersebut ada dugaan indikasi di jadikan ajang bisnis oleh oknum Sekdes dan Pejabat Desa lain nya.
Hal ini disampaikan Lamtar Sastro Sidauruk Sebagai Pimpinan advokasi LP Nasdem Sumatera Utara saat mendengar langsung keluhan warga Nagori Tigaras dan mendatangi desa melalukan penelitian secara teratur,terperinci dan tersistimatis terhadap kejadian yang di keluhkan warga dalam pengurusan sertifikat PTSL melalui Prona ini yang di sebutkan warga membayar 400 ribu rupiah dalam pengurusan sertifikat tersebut dengan jumlah sekitar tigaratusan warga nagori Tigaras ikut dalam pendaftaran di ketuai oleh sekretaris desa Arnol Togar Sitio.Di jelaskan nya Arnol Togar Sitio sebagai sekdes yang juga calon pangulu pada Pilpanag serentak di kabupaten Simalungun yang dilaksanakan pada 15 Maret 2023 lalu juga sebutkan sebagai pemenang pilpanag untuk Nagori Tigaras tersebut.
“Dalam penuturan Lamtar,ada pun kedatangan tim nya melakukan kunjungan ke Nagori Tigaras ini menurut nya untuk menindak lanjuti Informasi masyarakat bahwa ada indikasi pungutan sejumlah uang yang di lakukan oknum sekdes dan pejabat desa kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat PTSL Prona di Nagori Tigaras kabupaten Simalungun dengan pembebanan biaya administrasi sebesar 400 ribu rupiah.”kata nya.
Saat di konfirmasi ibu Nelli Silalahi sebagai Pj (Penjabat) Pangulu Nagori Tigaras menurut nya ikut membenarkan ada nya pungutan yang dilakukan oknum Sekdes serta pejabat desa dalam hal pengutipan biaya administrasi yang di sampaikan sebesar 400 ribu rupiah tersebut dan diri nya meminta agar jangan menyeret nama nya karena dia tidak ada campur tangan dalam hal ini.
“Benar ada pungutan uang 400 ribu rupiah untuk pengurusan PTSL Prona namun ibu Nelli menjelaskan bahwa beliau tidak mengetahui pungutan uang 400 ribu dan tidak tahu menahu selaku Pj Pangulu.”kata nya.
Masih kata Nelli menjelaskan bahwa pungutan tersebut tidak di benarkan atau di perbolehkan dalam aturan dan undang-undang karena menurut nya pengurusan sertifikat Prona di sampaikan nya gratis.Dan beliau ini juga menyampaikan bahwa diri nya sebagai Pj Pangulu hanyalah melanjutkan roda pemerintahan sebelum nya di mana kepala desa sebelum nya bapak Sitio meninggal dunia.
Lanjut Lamtar mengatakan saat di konfirmasi bapak Arnol Togar Sitio selaku Sekdes diri nya membenarkan telah melakukan pengutipan uang kepada warga sebesar 400 ribu rupiah pada pengurusan sertifikat dan pungutan tersebut sudah menjadi kesepakatan dengan masyarakat Nagori Tigaras.”kata Arnol,namun saat di singgung tentang berita acara diri nya tidak bisa menunjukkan.
Kemudian Tim mencoba meminta keterangan kepada masyarakat setempat dan disampaikan ibu Monika Sihombing dan beberapa warga yang ikut program PTSL Prona ini seperti bapak Las Roha Siburian,Jainson Tindaon bahwa mereka juga mengatakan terus terang dan membayarkan sebesar 400 ribu rupiah kepada oknum Sekdes.
Dalam penuturan beberapa warga Nagori Tigaras ini juga mereka ikut membantah bahwa pihak desa belum pernah melakukan sosialisasi atau rapat terkait ada nya kesepakatan pengurusan sertifikat dan menyetujui pembebanan biaya 400 ribu seperti yang sampaikan bapak Arnol Togar Sitio dalam pengurusan sertifikat PTSL Prona yang di sebutkan nya di Nagori Tigaras tersebut.
Sementara Karang Taruna Nagori Tiga Ras sebagai perwakilan yakni bapak Kariono Saragih berharap supaya pelaku-pelaku pungutan liar tersebut bisa mempertanggung jawabkan semua perbuatan nya kepada masyarakat terlebih di hadapan Hukum.
Lamtar juga menyampaikan bahwa pihak nya akan segera melakukan upaya-upaya hukum agar tindakan tersebut cepat di tangani oleh APH (aparat penegak hukum) bahwa berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk Sumatera Utara hanya untuk biaya operasional biaya Patok dan pengadaan nya sebesar 250 ribu rupiah,”tandas Lamtar.
Saat di konfirmasi awak media Arnol Togar Sitio selaku Sekdes di nagori Tigaras yang juga sebagai ketua pelaksana program PTSL Prona pada pengurusan sertikat yang di duga ada indikasi pungli via whatapps,Arnol hanya menyampaikan tanya kuasa hukum kita ya pak,?.Turnip Center.”tulis nya melalui pesan whatapps”Senin 27 maret 2023 sore 17.31 wib. (Sabar)