Jms Kab Malang
Ketua LSM GI Muslik saat di konfirmasi terkait penganiayaan oleh oknum guru di ruang kerjanya mengatakan pada awak media, berdasarkan bukti yang cukup pelaku bisa di jerat dengan pasal berlapis yaitu.
Pasal 20 ayai 1 dan ayat 2 Jo pasal 76C UU No; 35 th 2014 atas perubahan UU No; 23 th 2002 Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur kamis 6/6/24 dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Terkait peristiwa yang terjadi penganiayaan siswa SMP SUNAN KALI JOGO Desa Sukolilo kecamatan Jabung kabupaten malang pada hari Rabu tgl. 28 mei 2024, sekitar jam 10 pagi yang dialami oleh salah satu siswa yg bernama TEGAR SAPUYRA klas 8 yang telah di lakukan penganiayaan oleh oknum gurun yg bernama . *RP bertempat tinggal di dusun robyong desa pakisjajar kec pakis kabupaten malang.
kejadian tersebut berawal kedua siswa cekcok adu mulut saat jam pelajaran , lalu tiba tiba oknum guru mencari bangku atau kursi untuk memukul korban , dan kena kepala korban sihingga korbanya tidak sadarkan diri tergeletak di lantai, dan mengeluarkan darah sehingga baju seragamnya,berlumuran darah.oknum guru langsung pergi meninggalkan korban tergelatak begitu saja,
Saat kejadian banyak saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut
Lalu korban di bawa ke puskemas Jabung untuk di lakukan perawatan intensif KPD korban ,
atas peristiwa tersebut orang tua korban tanya kepada guru dan kepsek memberikan keterangan kalau si korban jatuh di lantai , namun pihak orang tua tidak percaya begitu saja lalu menanyakan pada korban / anaknya bahwa korban di pukul oleh gurunya menggunakan bangku ucap anaknya.
orang tua dari anak korban Naik Pitam , dan perkara
ini di bawa ke jalur hukum melaporkan ke Polsek Jabung, lalu oleh Polsek di limpahkan ke unit PPA Reskrim polres malang ,
Setelah di tangani oleh penyidik unit PPA Reskrim dengan gerak cepat polres malang melakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 30 Mei 2024, terhadap pelaku berinisial R P
Setelah di lakukan intrograsi oleh penyidik pelaku di tetapkan sebagai tersangka dgn pasal KUHP 351 *Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Setelah cukup bukti Pelaku langsung berpakaian baju kebesaran identik warna Oren langsung di jebloskan ke hotel prodeo Mako polres malang,
Atas peristiwa tersebut orang tua pelaku di mintai tanggung jawab atas biaya pengobatan korban yg saat ini masih di ruang perawatan rumah puskesmas jabung.
Sekarang sudah di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kejadian peristiwa tersebut pihak kepala sekolah terkesan menutup nutupi peristiwa ini.
Sedangkan menurut keterangan dari rekan media saat melakukan klarifikasi pada pihak Kepala sekolah “SMP Sunan kali jogo zen di ruang kerjanya ia mengakui, ” Benar ada peristiwa itu namun saya tidak bisa memberikan keterangan yang akurat, karena sama pihak APH tidak boleh memberikan keterangan ke siapapun, sebelum ada titik terang dari pihak kepolisian,” Pungkasnya.
Saat di tanya wartawan seorang saksi yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa Siswa kelas 8 di sini mondok sekaligus sekolah, siswa yang di pukul oleh gurunya di larikan ke puskesmas jabung Kejadiannya pada hari rabu, setahu saya yang kena pukul di bagian kepalanya, kalau namanya saya kurang tahu. Tapi saya tahu kejadian itu mas,” Terangnya
Dengan banyak kejadian di lingkungan sekolah lain peristiwa penganiayaan ini tidak luput dari tanggung jawab dari pihak pendidik guru maupun kepala sekolah , wajib juga di proses hukum baik pidana maupun ke administrasian dalam arti di pecat ,di copot dari jabatan juga sangsi keras di keluarkan khususnya kepala sekolah , wali kelas dan guru BP, juga dari pihak yayasan harus melakukan tindakan kepada pengelola sekolah Sunan Kali Jogo
Muslik LSM gerbang Indonesia akan kawal perkara ini sampai meja hijau , biar masyarakat melek hukum dan juga para pengelola tidak hanya bertanggung jawab atas berjalannya kegiatan belajar mengajar, Namun wajib bertanggung jawab kelangsungan keselamatan jiwa anak didik . Yg mana hal tersebut Jika terbukti lalai dalam mengemban tugasnya sebagai kepala sekolah, maka akan dikenakan sanksi tentang disiplin PNS.di atur dalam ..PP No 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS..Keselamatan anak-anak didik di sekolah baik negeri maupun swasta menjadi tanggung jawab kepala sekolah (Kepsek).
Menurut kami, jika kepala sekolah tidak menjaga keamanan murid-muridnya di sekolah, maka kepala sekolah tersebut tidak mempunyai kualifikasi untuk dijadikan kepala sekolah. Pihak Diknas Kab Malang Wajib menindaklanjuti Tragedi Ini untuk memeriksa kepala sekolah tersebut.dan Pengurus Yayasan Sunan Kali Jogo
“Saya akan lakukan pengawalan jika seperti itu. Apalagi kalau ada keluhan masyarakat terjadi pelanggaran, di situ ada
“tingkatan hukuman. Ada berat, sedang, dan ringan.
Yang terberat bisa
penurunan pangkat atau pemberhentian secara tidak terhormat , juga upaya
kami akan koordinasi berlanjut terkait bantuan dari swasta atau pemerintah yg di terima oleh sekolah sebelum perkara ini selesai untuk di pending , ini bisa buat pembelajaran bagi sekolah sekolah lain, biar tidak selalu murid sebagai obyek kesalahan ucap muslik LSM Gerbang Indonesia ( Hn).