JMS kabupaten malang
Ketua Umum LSM KPPN —- ITPK Cobra Hitam, Hendrik Sumarto SE,SH, MH saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya mengatak pada awak media meminta Pihak Kepolisian Malang usut tuntas kasus dugaan tindak premanisme yang dialami Sekretaris Desa Argosuko, Zuandoko. Pada 16 Mei 2025.
Menurut Pak Cobra, sapaan populer Ketum Umum LSM LPPN — ITPK Cobra Hitam, “Premanisme merupakan gangguan keamanan yang serius dan kerap terjadi di ruang publik. Untuk itu, perlu dilaporkan agar bisa ditindak sesuai hukum,” tegasnya dikantornya, Jl. Plaosan barat 12:Kota Malang kamis 29/5/ 25 bahwa perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan pada segala bentuk aksi premanisme, sama juga, membiarkan suatu wilayah hidup dengan situasi tidak kondusif.
“Aksi premanisme, saat ini jadi agenda penting untuk di berantas oleh Kepolisian Republik Indonesia. Sepak terjang mereka jadi penghambat pembangunan di Republik ini,” jelas Pak Cobra.
Perlu adanya peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak premanisme yang terjadi di lingkungannya,
Apabila meresahkan masyarakat silahkan dan saya siap untuk mendampingi laporan ke kepulisian ucapnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, sebagai korban tindak premanisme sangat merugikan masyarakat, mengetahui aksi premanisme yang ada dilingkungannya, agar melapor ke pihak berwajib. Sehingga para pelaku, tidak bisa lagi melancarkan aksinya di desa-desa dan banyak kepala desa yang jadi korban pemerasan dan takut melapor di wilayah Pemerintah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” ujarnya
Menurut Solikin, Kepala Dusun di Desa Argosuko mengabarkan, Sekdes Argosuko menjadi korban tindak premanisme saat mengikuti rapat di kantor kecamatan pada 16 Mei 2025.
“Sejumlah pria bertubuh gempal membawanya, meninggalkan lokasi rapat dengan sebuah mobil saat rapat sedang berlangsung, dan meminta sejumlah uang dalam jumlah yang tidak mampu dibayarnya, guna menutup temuan terkait kesalahan administrasi TKD (Tanah Kas Desa), yang saat ini masih diperbaiki di bawah pembinaan Inspektorat Kabupaten Malang, ujarnya saat di temui di Kantor Desa Argosuko Jl. Klengkeng RT.23 RW.5, Dusun Wangkal Kidul, Pada Jumat, 23 mei 2025.
Solikin kemudian mengajak perangkat desa dan berinisiatif mencari perlindungan hukum ke Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).
“Saya berharap kasus ini segera diselidiki dan ditangani oleh pihak berwajib. Pihak kepolisian , sy berharap dapat menindak pelaku premanisme dan menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” pesan Pak Cobra.
( RITA HARYATI )