JMS// Kabupaten Bungo.
Pelanggaran dan aturan kembali Mencoreng didunia pendidikan salah Satu contoh SDN. 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Diduga menjual LEMBAR KERJA SISWA ( LKS) Kepada murid, meskipun regulasi melarang keras praktik jual menjual atai menjual Poto kopy yang di bebankan kepada Murid.
Menurut orang orang tua Inisial ( SY ) Mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester.
Praktik ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk peraturan Menteri Pendidikan Nasional ( Permendiknas) No. 2 tahun 2008 pas 11 yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran.
” Undang-undang No. 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan juga mengatur tata kelola buku yang jelas termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
Selain itu, peraturan pemerintah ( PP) No. 17 tahun 2010 pasal 161a dengan tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam ataupun perlengkapan lainnya disatuan pendidikan, aturan ini dibuat untuk mencegah komersialisasi dilingkungan sekolah yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Media ini langsung Cek Ind ricek turun Langsung kapangan masih banyak menemukan , dan benar ada nya sebagai Mana keterangan dari orang tua wali Murid ( SY )
Kepsek sekolah saat di komfirmasi awak Media jawaban tergagap dan selalu Mengalih isu cerita lain, di saat itu Datang seseorang oknum guru sekolah Tersebut membisikan kepada media Mengatakan pelan pelan saja pak Berkordinasi dengan pak kepsek karena Pak Kepsek nya penyakit darah tinggi Takut nya , bapak kumat tutur oknum guru tersebut..
Menurut kepsek sudah ada kesepakatan
Antara guru dan orang tua wali murid tentang jual beli buku, lain hal nya menurut (SY) yang mewaki orang tua wali murid , mengatakan apa yang dikatakan Kepsek semua tidak benar.
( M.NOER.SE )