JURNAL MEDIA SUKSES – Jakarta
Sebuah peristiwa bersejarah terjadi dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di mana sebuah ‘Dissenting Opinion’ (pendapat yang berbeda) pertama kali disampaikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan tersebut.
Putusan MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut. Ini merupakan keputusan yang telah resmi dirilis oleh MK di situs web mereka.
Menariknya, dalam putusan ini terdapat dissenting opinion. Hal ini cukup langka karena biasanya dalam kasus yang melibatkan jabatan publik, hakim biasanya berusaha mencapai kesepakatan. Namun, dalam kasus ini, ada perbedaan pendapat. Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013, menjelaskan bahwa hal ini mencatat sejarah karena biasanya hakim berusaha mencapai kesepakatan.
Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 03, menyatakan menerima keputusan MK dan mengucapkan selamat kepada pasangan pemenang, Prabowo-Gibran.
Ganjar menambahkan bahwa proses di MK telah berlangsung sesuai prosedur. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari relawan dan masyarakat, serta memberikan apresiasi kepada MK, terutama karena adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga menyatakan menghormati putusan MK. Mereka menyoroti keberadaan tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion, menganggapnya sebagai tanda penting.
Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya, menegaskan bahwa meskipun secara resmi permohonan mereka belum dikabulkan, tiga hakim konstitusi tersebut luar biasa dalam menyampaikan pendapat mereka. Mereka menganggap bahwa pendekatan sengketa Pilpres seharusnya lebih komprehensif dan tidak terburu-buru.
( Saut FRansistop Sianipar )