JMS Aceh Singkil
Berdasarkan surat sanggahan yang di ajukan masyarakat Sintuban Makmur kepada P2K tanggal 9 September 2023 yang mana sanggahan tersebut meminta pertanggung jawaban BUMdes/ BUMK Sintuban Makmur
Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Singkil No 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung bagian persyaratan Calon Keuchik pasal 60 i menyatakan ” Berahklak mulia, jujur, amanah, dan adil” Berdasarkan ketentuan tersebut yang mana kita ketahui bahwa saudara Irwansyah Putra Sambo, SH merupakan ketua pengurus BUMDes/BUMK Desa Sintuban Makmur dari tahun 2018 sampai sekarang. Oleh karena beliau naik sebagai bakal calon keuchik dan ada kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk menyanggah para bakal calon keuchik.
Masyarakat Desa Sintuban Makmur Menolak Irwansyah Putra Sambo sebagai calon keuchik sintuban makmur, karena belum ada memaparkan laporan pertanggung jawabannya kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu Masyarakat Desa Sintuban Makmur meminta laporan pertanggung jawaban tentang BUMDes/BUMK Sebelum di tetapkan sebagai calon keuchik Desa Sintuban Makmur.berita ini diterima secara tertulis
(Levi Manik)