JMS || JAKRTA TIMUR
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Sela Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst, yang dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, memutuskan hal-hal berikut:
Ringkasan Isi Putusan Sela
Pengadilan tidak berwenang mengadili persoalan internal PWI. Majelis hakim menyatakan bahwa permasalahan internal organisasi PWI termasuk pemberhentian atau pengesahan jabatan berada di luar “kompetensi absolut” pengadilan negeri), melainkan sepenuhnya berada di bawah otoritas internal PWI sesuai AD/ART.
Eksepsi tergugat dikabulkan
Permohonan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI ditolak dan tidak dilanjutkan karena berada di luar jangkauan hukum perdata negeri tersebut.
Konsekuensi Organisasi dan Kepemimpinan
1. Sayid Iskandarsyah tetap sah sebagai anggota PWI, karena SK pemberhentian dari DK dibatalkan melalui rapat Pleno Diperluas (22 Juni 2024), maka ia tetap menjadi anggota PWI secara sah .
2. Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Majelis menerima legal standing Hendry sebagai Ketua Umum yang sah, menguatkan kepemimpinannya.
3. Noeh Hatumena resmi sebagai Plt. Ketua DK PWI. Putusan mengakui dan mendukung SK yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena mulai 5 Agustus 2024 sebagai Pelaksana Tugas Ketua DK.
4. Sasongko Tedjo tidak diakui lagi sebagai Ketua DK PWI
sejak Putusan Sela tersebut dibacakan.
Implikasi Hukum dan Organisasi
Putusan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa anggota atau pengurus harus mengikuti mekanisme PD dan PRT PWI, bukan lewat pengadilan perdata.
Kepemimpinan hasil Kongres XXV Bandung 2023 diakui sah, Baik Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum maupun Noeh Hatumena sebagai Plt. DK mendapat legitimasi hukum dari pengadilan.
✅ Kesimpulan
Putusan Sela ini menjadi pengakuan hukum penting bahwa:
Organisasi internal PWI mempunyai kewenangan utama untuk mengatur keanggotaannya.
Artinya, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum sah, dan Noeh Hatumena adalah Plt. Ketua DK yang diakui.
Pemberhentian Sayid Iskandarsyah dinyatakan batal, kembali ke status anggota dan Sasongko Tedjo tak lagi berstatus ketua DK secara legal.
(PWI Pusat)