Jms Tasikmalaya
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tentunya ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai.
Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan
pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan
standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan
lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan
Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan
fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan
teknis bangunan gedung.
Terkait dengan pembangunan gedung penyuluhan KB di kecamatan Purbaratu, dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta hasil pantauan dilokasi proyek, kamis (12/10) tidak ditemukan papan proyek, menurut pekerja mengatakan bahwa papan proyek kemarin masih ada.
Dilihat dari pekerjaan ditemukan bahan adukan tembok diduga kurang baik/ kurang perekat (semen), tentunya hal ini akan mengurangi kualitas tembokan bata, sehingga terlihat banyak bata merah yang terlepas dari tembok.
Mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 1 poin (17)
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Walaupun pihak dinas sudah memproses terkait PBG, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan
publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan
pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan
yang terintegrasi dan penguatan pengawasan.
Dilihat dari sisi penggunaan keuangan negara beserta tata kelolanya yang menitikberatkan pada beberapa hal, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sangat disayangkan apabila ada kegiatan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD, kurang memperhatikan yang disyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang ada. Jangan malah menerobos aturan tersebut. (IS-060)