Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Politik

Polresta Jambi Amankan 52,4 Kg Sabu Diduga Dari Jaringan Internasional

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2024
in Politik
0
Polresta Jambi Amankan 52,4 Kg Sabu Diduga Dari Jaringan Internasional
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – Jambi

Kepolisian Resort kota (Polresta) Jambi mengamankan seberat 52,4 kilogram(Kg) sabu dari dua orang pelaku yang diduga merupakan jaringan internasional.

“Dari hasil penyelidikan diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia-Riau-Jambi dan akan diedarkan di Jakarta,” kata Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi di Jambi, Jumat (12/1/24).

Pengungkapan ini dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang mendapatkan info bahwa pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 23.30 WIB di kelurahan Simpang IV Sipin, kota Jambi, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

Dari informasi itu, anggota menemukan barang bukti sebanyak 20 paket besar berisi sabu seberat 20,3 kilogram. Kemudian Polresta Jambi melakukan kontrol ke Jakarta dan pada Minggu (7/1) pukul 13.30 WIB di kawasan Cipokok Serang, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.

Baca Juga

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe

PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi KOTA

Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Dari hasil interogasi terhadap A diketahui bahwa tujuannya menjemput narkotika tersebut atas perintah R yang saat ini masih dalam pengejaran.

Polisi terus melakukan pengembangan di Kota Jambi hingga mengamankan seorang berinisial MA dengan barang bukti 32 paket​​​​​​ berisi 32,1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh cina.

MA mengakui bahwa dia yang akan mengirimkan 20 kilogram sabu itu ke Jakarta. Diketahui bahwa MA adalah oknum pegawai Lapas di Kota Jambi.

Oknum pegawai lapas ini berperan sebagai penerima awal sebelum sabu tersebut dikirim ke Jakarta sedangkan pelaku A sebagai penerima dan pengedar di Jakarta.

Eko mengatakan, nilai barang bukti yang diamankan itu mencapai Rp50 miliar dan bisa menyelamatkan 260 juta jiwa.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Tim)

Post Views: 188
Previous Post

Kenang Jasa Pahlawan Pembela Bekasi. Pj Wali Kota Bekasi Ziarah Ke Makam K.H Noer Alie

Next Post

OJK Terbitkan Empat Aturan Akhir Tahun 2023

Berita Lainnya

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe
Politik

Senyum Bahagia Pasangan Pengantin Disaksikan Langsung Oleh Wawali Harris Bobihoe

by Redaksi
Juni 9, 2025
0

JMS || KOTA BEKASI Di tengah kesibukan, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe tetap menyempatkan diri untuk bertemu masyarakat....

Read more
PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi  KOTA

PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin, Taufik Ilyas Diangkat Sebagai Plt Ketua PWI Bekasi KOTA

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu

Mei 29, 2025
Rumah Warga Karang Satria dan Ujian Keadilan Sosial di Bekasi

Rumah Warga Karang Satria dan Ujian Keadilan Sosial di Bekasi

Mei 21, 2025
Jefri Pardede : Sahabat Alam Jambi Akan Kolaborasi Penanganan Banjir

Jefri Pardede : Sahabat Alam Jambi Akan Kolaborasi Penanganan Banjir

Mei 2, 2025
Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati Dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian

Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati Dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian

April 29, 2025
Next Post
OJK Terbitkan Empat Aturan Akhir Tahun 2023

OJK Terbitkan Empat Aturan Akhir Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In