Jms Kota Bekasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram dari tiga pemuda berinisial IHR (20), MGA (24) dan GSP (27). Barang bukti ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (24/7/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram dari tiga pemuda berinisial IHR (20), MGA (24) dan GSP (27). Barang bukti ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (24/7/2023).
Tiga pemuda pengangguran berinisial IHR (20), MGA (24), dan GSP (27) ditangkap karena hendak mengedarkan 14 kilogram ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho mengungkapkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut.
“Jadi dikumpulkan dari tiga orang tersebut didapatkan 14 kilogram,” ujar Guntur di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (24/7/2023) sore.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Ketiga pelaku yang telah dijadikan tersangka itu mengaku nekat mengedarkan narkoba untuk bertahan hidup karena belum mendapat pekerjaan.
“Jadi pengakuannya untuk bertahan hidup, karena bisnis narkoba menurut mereka paling gampang,” kata Guntur.
Guntur menuturkan, tiga pelaku mengaku belum sempat menjualnya. Mereka ditangkap saat baru mengumpulkan narkoba untuk diedarkan.
“Menurut mereka ini baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan tapi belum ada yang terjual,” tutur Guntur.
Guntur menyebut, pihaknya masih mencari terduga pelaku lain yang menjadi pemasok dari ketiga tersangka mendapatkan ganja.
Adapun 14 kilogram ganja tersebut sudah dikemas dalam bentuk 11 bungkus plastik seberat 11,30 kilogram, empat bungkus plastik warna hitam berisi 1,80 kilogram.
Kemudian, ada juga 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram. Sisanya terdapat satu bungkus plastik seberat 0,80 gram dan dua bungkus plastik dengan berat 0,03 kilogram.
Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutur Guntur.(jan)