JMS-Jawabarat
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 naik menjadi Rp. 5.218.263, Kamis, 30 November 2023. Selain Kabupaten Bekasi, Bey menetapkan UMK Kota dan Kabupaten lainnya berdasarkan hasil perhitungan PP 51/2023.
“Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,” kata Bey.
Adapun UMK Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jabar yaitu sebesar Rp 5.343.430 dari sebelumnya Rp 5.158.248,20 dengan kenaikan Rp 185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.
Sementara UMK terendah di Kota Banjar Rp 2.070.192 dari Rp 1.998.119,05 pada tahun 2023 dengan kenaikan Rp 72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha
Kenaikan UMK tiap daerah, lanjut Bey beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter.
Menanggapi tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023.
“UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun”.
“Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah”.
“Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini,” ungkapnya.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
Kota Bekasi: Rp5.343.430
Kabupaten Karawang: Rp5.257.83
Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
Kabupaten Subang: Rp3.294.485
Kota Depok: Rp4.878.612
Kota Bogor: Rp4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
Kota Sukabumi: Rp2.834.399
Kota Bandung: Rp4.209.309
Кota Cimahi: Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
Kabupaten Garut: Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
Kota Banjar: Rp2.070.192.
Demikianlah Besaran UMK 2024 di kabupaten dan kota di Jawa Barat (Parinton)