JMS-KABUPATEN BEKASI
Rapat pleno penyusunan upah minimum kabupaten atau UMK Kabupaten Bekasi 2024 tidak menemukan titik temu alias deadlock.
no
Pasalnya, tiga unsur yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh masing-masing punya usulan sendiri tentunya dengan persentase yang berbeda.
Pihak pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 1,16 persen atau Rp 59.904 yang mana UMK Kabupaten Bekasi 2024 nantinya menjadi Rp 5.197.479.
Sedangkan buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen atau sekitar Rp770.000 atau menjadi Rp 5.907.575 dari sebelumnya Rp 5.137.575,44
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri mengusulkan kenaikan 13,99 persen, yakni menjadi Rp 5.856.324.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi membenarkan adanya perdebatan alot soal usulan UMK.
“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan,” tuturnya, Kamis (23/11).
Edi mengaku, pemerintah mengusulkan angka berbeda yang berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 51 tentang Pengupahan.
“Kalau alot namanya dinamika. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan itu,” tandas Edi.
Pemerintah daerah sendiri sudah memberikan surat usulan kenaikan UMK dengan Nomor: TK.04.03/10398/Disnaker, ditujukan ke Penjabat Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat.
Usulan ini sendiri berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi. (Parinton)