JMS – Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA dalam konferensi pers usai sidang isbat pada Jumat (28/2/2025). Namun, muncul perbedaan informasi terkait kesaksian rukyat hilal yang menjadi dasar penetapan tersebut.
Dalam pengumumannya, Menteri Agama menyebutkan bahwa ada dua perukyah di Aceh yang melihat hilal dan telah bersumpah atas kesaksiannya. “Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Ini berdasarkan laporan dari sejumlah perukyah hilal, termasuk dua saksi di Aceh yang telah disumpah,” ujar Menag.
Namun, informasi berbeda datang dari persidangan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho di Banda Aceh. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal pada hari yang sama, dua saksi yang berasal dari pimpinan pesantren di Aceh Besar, yakni Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal, mengaku tidak melihat hilal saat pemantauan di Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar. Pernyataan ini disampaikan setelah keduanya disumpah di hadapan hakim.
“Saya tidak melihat hilal,” ujar salah satu saksi di persidangan. Berdasarkan pengakuan ini, hakim kemudian memutuskan permohonan kesaksian tidak dapat diterima.
Perbedaan laporan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah hilal benar-benar terlihat di Aceh atau ada kekeliruan dalam proses pengambilan kesaksian? Mengingat Kemenag sebelumnya telah menetapkan kriteria baru yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), publik bertanya-tanya apakah standar ini sudah diterapkan secara konsisten.
Di sisi lain, keputusan pemerintah terkait awal Ramadan tetap mengikat bagi masyarakat Muslim yang mengikuti ketetapan resmi. Namun, perbedaan metode dan hasil pengamatan sering kali memicu perdebatan di kalangan umat Islam di Indonesia, terutama antara Nahdlatul Ulama (NU) yang cenderung menggunakan rukyat dan Muhammadiyah yang lebih mengandalkan hisab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kemenag belum memberikan klarifikasi terkait perbedaan pernyataan ini. Masyarakat pun menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak terjadi kebingungan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini.(saut)