Gurita di Pengadilan Negeri Medan Mempertontonkan Aksi Abal Abal Dalam Persidangan
Jurnalmediasukses, Medan
Sidang pokok perkara dengan no.Reg.1880/Pid.B/2022/PN Medan atas nama JTP yang berlangsung di gedung Cakra 9 PN Medan dengan JPU berinisial EYP dipimpin oleh hakim ketua Majelis berinisial AP dan terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Law Firm Yudi Irsandi & Rekan.
JPU mendakwa tersangka dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351,1 Jo pasal 55 KUHP.
Pada hari Rabu tanggal 29 September 2022 telah terjadi proses persidangan pokok perkara di PN Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mengajukan 2 orang saksi polisi, berinisial Y dan I, mereka adalah polisi yang melakukan penangkapan orang lain yang berbeda dengan terdakwa.
Keterangan saksi tidak singkron dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam fakta peristiwa Pidana yang diperkarakan. Diduga Saksi telah memberikan keterangan palsu. Saksi juga tidak mengetahui peristiwa Pidana yang sebenarnya.Saksi tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa secara pasti dan meyakinkan.
Selanjutnya JPU mencoba mengarahkan para saksi untuk menyatakan suatu sebagaimana keinginan JPU. Hakim Ketua Majelis juga mencoba mengarahkan para saksi tapi dipatahkan oleh PH terdakwa.
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban pada hari Rabu tanggal 22 September 2022 dalam keterangannya, saksi pelapor dan saksi korban tidak mengenal secara rinci siapa pelaku sebenarnya. Menurut pengakuan tersangka, saksi pelapor dipaksa untuk mengenal tersangka JTP dengan mengatakan bahwa dia salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap para pelapor dan korban.
Oknum polisi yang memeriksa perkara tersebut mengatakan kepada pelapor, ” Bilang saja kenal…payah kali kau bilang iya az”. Sehingga dengan terpaksa saksi pelapor mengiyakan permintaan oknum polisi tersebut.
Peristiwa tersebut berlangsung di kantor kepolisian Resort Kota Medan.
Setelah mendengarkan keterangan 2 orang saksi tersebut kamudian JPU melanjutkan pertanyaanan yang mencoba mengarahkan saksi sesuai keinginan JPU begitu juga dengan Hakim ketua Majelis mencoba mengarahkan para saksi tapi dipatahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Setelah semua pertanyaan dan pernyataan para pihak dicatat oleh Panitera kemudian Hakim Ketua Majelis Menutup persidangan dan sidang dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda mendengarkan saksi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa. Red. Darwin BB