JMS ||Kabupaten Malang
Setiap tanggal 30 April, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Sabtu 31/5/25Berikut ini informasi lengkap mengenai sejarah, tujuan, tantangan, hingga pentingnya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Publik.
Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2023: Sejarah, Tujuan, mengingatkan kepada masyarakat khususnya pejabat publiknya
Sejarah Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Publik
Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Hari Keterbukaan Informasi Nasional bermula dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta
Dengan sikap yang patut di contoh yang di lakukan Pegiat aktivis Kontrol Sosial M Muslik selaku ketua lsm Gerbang Indonesia, yang tak henti henti nya, upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang di lakukan pejabat publik maupun swasta, saat di konfirmasi Oce panggilan kerennya.. Saat ditemui oleh beberapa awak media nengatakan
Menjelaskan terkait surat yg di layangkan kepada beberapa kepala desa yang ada dikecamatan tumpang,
Untuk Klarifikasi penggunaan anggaran add /DD ta , klarifikasi terkait tanah kas desa ( TKD),
Klarifikasi tentang BUMDes, Klarifikasi tentang pos ketahanan pangan ., klarifikasi terkait kinerja pendamping desa.
masyarakat pada bertanya tanya tentang uanggaran lebih satu Millar yg di belanjakan oleh pemdes tidak transparan, sehingga perlu di klarifikasi, terkait TKD itu bagian dari hal ulayat rakyat mana masyarakat wajib tahu, tentang BUMDes itu sangat penting yang di ketahui oleh masyarakat karena merilis lumbung usaha desa yang sebesar besarnya, bermanfaat untuk rakyat penunjang ekonomi rakyat, ketahanan pangan agar benar benar di maksimal oleh pemdes karena dampaknya langsung dinikmati masyarakat banyak, terkait kinerja pendamping desa sangat penting di pertanyakan karena agar memberikan pengawasan dan pembinaan sesuai Tupoksi bila ada kesalahan segera mungkin bisa diperbaiki, agar bila ada temuan inspektorat tidak menjadi masalah atau pengembalian kerugian keuangan negara, jelasnya oce
Terkait surat klarifikasi yg di sikapi oleh rekan2 media atau lsm lain, menjelaskan pada kami, bahwa atas sikap rekan2 media dan rekan LSM lain itu bagi kami wajar wajar saja dan itu kami Apresiasi jadi kita sesama aktivis kontrol sosial saling mengawasi dan tidak melanggar aturan, dan kami LSM Gerbang Indonesia memang benar yg di sampaikan oleh pemerintah Desa, bahwa kami tidak pernah turun atau bahasa modusnya Silaturahmi, karena jaringan ksmi sudah kredibilitas dan anggota kami sudah tersebar di desa desa yg ada di kab malang, dan di jaman digitalisasi dan kemajuan teknologi mendorong efisiensi, kegiatan secara langsung gak perlu datang ke kantor desa bergerombol intimidasi kades atau pemdes, kita cukup kirim surat klarifikasi atau Tabayyun, byai data itu lebih fleksibel dan surat itu kami minta di balas secara tertulis, karena kita menghindari terjadi Kong kalikong bahasa kerennya KUHP 86 , KARENA UANG HABIS PERKARA… dan kami tidak segan segan baik yg kenal baik maupun yang tidak kenal bila ada unsur penyelewan anggaran ya kami adukan laporan kepada aparat penegak hukum, karena kami tidak berhak memeriksa pembukan keuangan anggaran , LPJ dan RAB nya, itu semua tugasnya APH melalui Inspektorat. Dan keputusan sebesar besarnya adalah APH, tegas Oce pada kami
Dan juga terkait KHYI Kantor hukum yustitia Indonesia, adalah Dewan pembina dan dewan Advokasi, sebab penting kami aktivis sangat perlu agar yang kami lakukan tepat dan benar, makanya kalau ada kades yang merasa keberatan atau tersinggung silakan balas surat kami, dan kami akan lebih pertegas biarpun kepala desa ada yang minta perlindungan dari oknum LSM itu ada apa ,seharusnya kepala desa nggak perlu takut sama LSM tujuannya agar kepala desa tidak terseret pada kasus hukum
tetap kami sikapi terkait kebijakan Pemdas demi pencegahan tindak pidana korupsi , lebih baik preventif
Ucapnya
Saya ketua umum LSM LPPN — ITPK COBRA turut angkat bicara pada Ketua umum LSM GI /Gerbang Indonesia sangat
mendukung terkait surat yang dilayangkan pada desa udesa yang diduga ada penyelewengan dana desa atau DD, di samping itu ketua DI tidak harus turun ke lapangan dan bukan mencari kesalahan kepala desa tidak terus minta damai itu tidak benar, justru banyak oknum LSM yang tidak perlu disebut namanya menawarkan diri bisa melindungi desa desa yang bermasalah, sedangkan KHY di LSM GI Gerbang Indonesia sebagai pembina juga kuasa hukum wajar kalau loganya GI sampingnya KHY sah sah aja, sedangkan LSM maupun boleh menanyakan terkait penggunaan DD maupun ADD yang nggak boleh meriksa, karena itu wewenang inspektorat dan kejaksaan ucap Hendri S
(Rita Haryati ) .