JMS – MEDAN
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi, pasal 55 ayat (1) menyatakan, bila terjadi kekosongan jabatan, seluruh anggota Direksi, Pelaksanaan Tugas Pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas”, dikatakan pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Kadis Kominfo Sumut Dr Ilyas Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/12/24).
Ilyas memastikan, diangkatnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Arief S Trinugroho menjadi Plt Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan. Penunjukan tersebut
sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Diatur pada Pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh Anggota Direksi, dapat ditunjuk Pelaksana Tugas dari unsur Pengawas dan Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, Pengawas boleh menjadi Pelaksana Tugas atau menunjuk Pejabat Internal lainnya sebagai Pelaksana Tugas Direksi”, jelas Ilias
Dapat diberitahukan, Arief S Trinugroho sendiri sudah menyelesaikan tugasnya menjadi Sekda Sumut periode tahun 2022-2024, dantelah memasuki purna bhakti sejak awal Desember lalu. (Bambang Tambunan/Lidia Siagian)