Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

Pemkot Bekasi Terbitkan Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tingkat Kota Bekasi

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2024
in Berita Umum
0
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – Kota Bekasi

Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.

Adapun dengan dikeluarkannya Maklumat ini, maka Maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maklumat bersama ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramdhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Adapun isi Maklumat Bersama sebagai berikut:

1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;

b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP- K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:

a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:

Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:

a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.

( Red )

Post Views: 193
Previous Post

OJK RAIH PENGHARGAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERBAIK NASIONAL

Next Post

BUPATI BUNGO BERSAMA SISWA DAN MASYARAKAT PAWAI OBOR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1445.H. MENGELILING KOTA BUNGO.

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Juni 13, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Juni 13, 2025
Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Juni 13, 2025
Next Post
BUPATI BUNGO BERSAMA SISWA DAN MASYARAKAT PAWAI OBOR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1445.H. MENGELILING KOTA BUNGO.

BUPATI BUNGO BERSAMA SISWA DAN MASYARAKAT PAWAI OBOR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1445.H. MENGELILING KOTA BUNGO.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In