JMS – Kabupaten Simalungun,
Kegiatan bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak nagori / bantuan langsung tunai (BLT) desa di nagori Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 untuk bulan April – Juni berjalan lancar, Jumat 12 Juli 2024
Namun selama berjalannya pemberian BLT tersebut ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan norma-norma sosiologi dalam kemasyarakatan di nagori.
Hal ini diungkapkan Aktivis LSM Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia, Roberth Simanjuntak SH yang langsung memantau di kantor Nagori Kasindir pada pukul 11.11 Wib. Di Konfirmasi diterima dari perangkat desa belum diketahui namanya dan kabur ketika diminta sejumlah nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) , adalah 71 (Tujuh puluh satu) KK, bila dikalkulasikan dana tersebut sejumlah Rp. 63.900.000.-(Enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Aktivis LRKRI/tim mendapatkan keterangan dari warga bahwasanya ada pemotongan BLT Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah).
Melihat adanya pemberian uang oleh warga penerima bantuan kepada salah seorang perangkat nagori,Roberth/tim menanyakan langsung kepada petugas tersebut apa tujuan pemotongan yang dilakukan serta meminta lembar kertas nama-nama warga pemberi uang. Tim mendapatkan ada sebanyak 25 orang penerima bantuan langsung tunai yang telah memberikan uang dengan beragam nilainya yakni, Rp. 30.000,- Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000.-
Berdasarkan sejumlah nama warga yang memberikan uang tersebut, nilai totalnya mencapai Rp. 2.030.000.- (Dua juta tiga puluh ribu rupiah). Keterangan yang diperoleh dari perangkat nagori tersebut pemotongan /pemberian uang adalah untuk pembangunan mesjid. Melihat adanya warga non muslim yang turut memberikan uang BLT nya, tim juga mempertanyakan apakah ada sebahagian untuk pembangunan gereja..?
Tidak pak karena belum ada permohonan untuk pembangunan gereja, hanya mesjid yang sudah membuat permohonannya ke nagori, pungkas perangkat nagori tersebut.
Menyikapi adanya pemotongan,pemberian secara sukarela, maupun himbauan pemerintah nagori, hal ini sangat tidak masuk akal.
Bagaimana mungkin warga dalam kategori miskin/ pra sejahtera memberikan uang secara sukarela untuk pembangunan rumah ibadah Rp. 30.000 s/d Rp. 100.000.-sementara finansial saja sangat kurang sehat. Apakah dari sejumlah warga yang tercatat dalam penerima BLT di Nagori Kasindir tidak sebenarnya keadaan ekonominya susah..? Hal ini menjadi pertanyaan, Ataukah pemerintah nagori terindikasi dugaan kolusi dan nepotisme dalam menentukan pendaftaran nama para penerima BLT di nagorinya. Menindaklanjuti hal ini Tim meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga SH agar segera memanggil dan mengevaluasi penerimaan BLT di nagori Kasindir, kecamatan Jorlang Hataran. Aktivis LSM LRKRI /tim menilai hal yang dilakukan pemerintah maupun perangkat nagori adalah pungutan liar dengan dalih pembangunan mesjid.
Tim juga meminta supaya institusi penegak hukum segera menindaklanjuti hal pemberitaan ini, agar keluarga miskin/pra sejahtera tidak lagi mendapatkan tekanan dan menjadi korban tertindas para pemangku jabatan di nagorinya.
Seyogianya keluarga miskin mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah jangan lagi ada pungutan, dalam bentuk bantuan dengan dalih untuk pembangunan mesjid (POLTAK MANGIRING SIMAJUNTAK)