Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kriminal

Pembunuhan di Samosir 14 Tahun Berlalu Akhirnya Direkonstruksi Dengan 9 Adegan

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2023
in Kriminal
0
Pembunuhan di Samosir 14 Tahun Berlalu Akhirnya Direkonstruksi Dengan 9 Adegan
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

 

JMS SAMOSIR

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Korban Hasan Samosir di Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sekitar 14 tahun yang lalu akhirnya direkonstruksi di Mapolres Samosir.

Selasa tanggal 15 Agustus 2023 Sekira Pukul 11.30 wib bertempat di lapangan Mako Polres Samosir telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Korban Hasan Samosir yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 wib di Desa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir tepatnya di samping rumah korban HASAN SAMOSIR sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IV / 2009 / SPK / SMD, tanggal 01 April 2009, pelapor RISDA Br SIALLAGAN.

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H.

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Turut hadir dalam pelaksanaan Rekonstruksi :
1. Waka Polres Samosir Kompol S.T. Panggabean, S.H
2. Kabag Ops Polres Samosir Kompol Mhd. Hasan, S.H.,M.H
3. Para Kasat Jajaran Polres Samosir
4. Kasubsi Penuntutan Kejari Samosir Roland Tampubolon, S.H.,M.H
5. Jaksa Penuntut Umum Nova Ginting, S.H
6. Penasehat hukum tersangka a.n ASTIANI SIDABUTAR, yakni Ojahan Sinurat, S.H
7. Penasehat hukum tersangka a.n LUNDU SIDABUKKE, yakni Friska Simarmata, S.H
8. Keluarga dari pihak Korban
9. Insan Pers

Sebelum Pelaksanaan Rekonstruksi dimulai, diawali dengan apel pemberian arahan kepada seluruh Personil pelaksana PAM giat Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Samosir Kompol Muhammad Hassan, S.H.,M.H.

Adapun pemeran Rekonstruksi adalah sebagai berikut :
1. Korban : HASAN SAMOSIR (Peran pengganti)
2. Tersangka :
a). A. S (Diperankan langsung oleh Tersangka)
b). L. S (Diperankan langsung oleh Tersangka)
c). J. M (Peran pengganti / DPO)
d). E als B (Peran pengganti / DPO)
e). E.S(Peran pengganti / DPO)
3. . Saksi-Saksi asa 15 orang yakni R.S(diperankan langsung oleh saksi), S.B.S (peran pengganti), N. S (diperankan langsung oleh saksi), E.S (diperankan langsung oleh saksi), M. S (peran pengganti), V.S (peran pengganti), M. S (diperankan langsung oleh saksi), S.S (diperankan langsung oleh saksi), P. G (peran pengganti), E.S (peran pengganti), J. N (diperankan langsung oleh saksi), A.L (peran pengganti), L.S (peran pengganti), K.S (peran pengganti), W.S(diperankan langsung oleh saksi) dan W. M (diperankan langsung oleh saksi)

Bahwa jalannya pelaksanaan Rekonstruksi terdiri dari 9 (Sembilan) adegan yang diperagakan oleh masing-masing Pemeran dan disaksikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir.

Tujuan dilakukannya Rekonstruksi adalah untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, serta melengkapi berkas Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pelaksanaan Rekonstruksi ada beberapa keributan yang terjadi yakni :
Pada adegan kedua saat tersangka ASTIANI SIDABUTAR memperagakan adegan perjalanan tersangka dari rumahnya menuju rumah tetangganya atas nama JASUWIN NAINGGOLAN, oleh pihak penasehat hukum korban RISDA SIALLAGAN melakukan protes dan tidak terima dengan adegan yang dilakukan oleh tersangka ASTIANI SIDABUTAR, dan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP NATAR SIBARANI, S.H.,M.H. berupaya menenangkan situasi dan menyarankan supaya penasehat hukum RISDA SIALLAGAN dapat tenang supaya kegiatan Rekonstruksi dapat berlangsung kembali, dan saat itu situasi sudah dapat ditenangkan, namun pada saat Rekonstruksi akan dilanjutkan tiba-tiba ada keributan antara saksi SARI BACHTIARDO SAMOSIR dengan saksi JASUWIN NAINGGOLAN di ruang tunggu saksi dan hal tersebut dapat ditenangkan sehingga rekonstruksi dapat berlangsung kembali.

Pada adegan ke 8, pada saat saksi JASUWIN NAINGGOLAN memperagakan adegan saksi hendak pergi melihat jaring ikan pora-pora dari rumahnya dan kemudian melintas dari depan rumah korban HASAN SAMOSIR dan mengetahui bahwa HASAN SAMOSIR telah meninggal dunia, oleh keluarga korban HASAN SAMOSIR meneriaki bahwa JASUWIN NAINGGOLAN telah berbohong dan mengatakan JASUWIN NAINGGOLAN harus jadi tersangka, namun hal tersebut dapat ditenangkan dan rekonstruksi dapat berlangsung kembali.

Pada adegan ke 9, saat saksi JASUWIN NAINGGOLAN memperagakan adegan saksi mencari keberadaan tersangka LUNDU SIDABUKKE, JIMMI MALAU dan EDI Als BOTAK setelah ketiga tersangka bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap korban HASAN SAMOSIR, saat itu keluarga korban HASAN SAMOSIR meneriaki JASUWIN NAINGGOLAN harus jadi tersangka dan selanjutnya oleh anak JASUWIN NAINGGOLAN yang menonton jalannya rekonstruksi terlihat adu mulut dengan keluarga korban dan hal tersebut dapat ditenangkan sampai rekonstruksi selesai. (Parlindungan si marmata )

Post Views: 239
Previous Post

Hari Kemerdekaan PTPN IV Unit Kebun Marjandi salurkan Bantuan Drumb Band

Next Post

Ketua DPD LSM LIPAN Tulang Bawang Joni Santoni Angka Bicara Menindak Lanjuti Dokter Maratus Bukak Praktek Rawat inap Tidak Memilikin Surat Ijin

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Juni 3, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mei 29, 2025
PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

Mei 28, 2025
Next Post
Ketua DPD LSM LIPAN Tulang Bawang Joni Santoni Angka Bicara Menindak Lanjuti Dokter Maratus Bukak Praktek Rawat inap Tidak Memilikin Surat Ijin

Ketua DPD LSM LIPAN Tulang Bawang Joni Santoni Angka Bicara Menindak Lanjuti Dokter Maratus Bukak Praktek Rawat inap Tidak Memilikin Surat Ijin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In