JMS~Kab. Tasikmalaya
Kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Pemerintah kabupaten Tasikmalaya melalui bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya melakukan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar (Nila) Rp. 999,8 juta,
Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar (Gurame) Rp. 399,9 juta, dan
Rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/calon induk/larva di BBI Unit Mekarjaya Rp. 399,8 juta.
Dalam pelaksanaan ketiga kegiatan pembangunan tersebut diduga belum memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat (1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Dengan demikian setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan harus memiliki PBG.
Media ini melayangkan surat konfirmasi kepada dinas terkait perihal ketentuan atas pelaksanaan pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
selasa (03/10) sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi. Dihubungi melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Bidang terkait, selalu saja diabaikan tanpa ada jawaban.
Apabila pihak dinas sudah memproses pembuatan PBG, namun demikian hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa, PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Pemerintah daerah dengan seluruh sumber daya yang ada, mestinya terkait dengan segala bentuk perizinan harus menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Dilihat dari sisi penggunaan keuangan negara beserta tata kelolanya yang menitikberatkan pada beberapa hal, sesuai dengan Pada Pasal 3 ayat (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan keuangan negara.
Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan yang terintegrasi dan penguatan pengawasan.
(Is_Mawi)