JMS || KOTA PEMATANG SIANTAR
Tim gabungan beberapa awak media/lembaga meminta kepada kepala dinas pendidikan kota pematangsiantar agar segera mencopot Husnayati Lubis SPd. sebagai pelaksana tugas kepala sekolah SDN. 122368 sibatu-batu kelurahan Bah Kapul kecamatan siantar sitalasari kota pematangsiantar.
Adapun permintaan pencopotan tersebut terkait pemberitaan di media Berantas Kriminal pada tanggal 01 Februari 2025 lalu.
Pemberitaan tersebut adanya kegiatan jual-beli atribut pramuka yang dilakukan pelaksana tugas kepala sekolah Husnayati Lubis SPd. di SDN 122368 kepada 70 murid seharga Rp. 18.000.-per set.
Sebelumnya tim awak media/lembaga sudah melakukan konfirmasi maupun berkomunikasi dengan Husnayati via hand phone 0813.6261.xxxx, menyatakan tidak pernah melakukan jual – beli atribut pramuka disekolahnya.
Setelah pemberitaan tersebut dinaikkan dan di share kepada kabid GTK SD Suhendri Ginting, dan kasi GTK SD Ernando Sinaga maka keesokan harinya tanggal 03 Januari 2025 pukul : 10.00 wib – selesai, dilakukan rapat di SDN 122368 yang dilaksanakan dinas pendidikan kota pematangsiantar yang dihadiri kabid dikdas Damanik, kabid GTK SD Suhendri Ginting, kasi SD GTK Ernando Sinaga serta seluruh personil tenaga pendidik maupun pelaksana tugas kepala sekolah.
Hasil rapat pelaksana tugas kepala sekolah Husnayati Lubis SPd. mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang atribut senilai Rp. 18.000.- per murid untuk sejumlah 70 murid yang sudah membeli atribut tersebut.
Tim awak / media juga sangat menyesalkan sikap kabid GTK SD Suhendri Ginting, dan kasi GTK SD Ernando Sinaga yang kurang transparansi dalam menyikapi penyalahgunaan kewenangan hak dan jabatan yang dilakukan oleh Husnayati Lubis SPd, pada hal jelas perihal jual-beli atribut pramuka disekolah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 , pasal 181 dan pasal 198, serta Permendikbud nomor 50 tahun 2022.
Tim juga sudah men share berita tersebut kepada inspektorat melalui irbansus Ambarita agar perbuatan Husnayati Lubis SPd dapat diperiksa guna mencegah tidak terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum para penyelenggara negara didaerah kota pematangsiantar.
Namun Febri Ambarita selaku irbansus hanya menyatakan belum ada laporan ke inspektorat, namun atas pemberitaan tersebut akan ditindaklanjuti dan telaah, karena banyaknya laporan masuk dan terbatasnya personil, maka kami maksimalkan pada yang skala prioritas.
Hal serupa juga sama didapatkan oleh tim setelah men share berita tersebut kepada kaban BKSDM kota pematangsiantar Timbul Simanjuntak, tidak menanggapi maupun membalas Chatt dan panggilan untuk dimintai keterangannya, selaku OPD pembinaan kepegawaian.
Menyikapi perihal laporan tim awak media/lembaga kepada pemerintah kota pematangsiantar melalui berita yang ditayangkan media brantas kriminal.
Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, dan selaku wakil koordinator wilayah pulau Sumatera pada media garuda rakyat Indonesia , prihatin dengan sikap maupun perilaku para penyelenggara negara didaerah yang tidak transparansi dalam melaksanakan tupoksinya, hal ini jelas tidak sesuai dengan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih,dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kabid GTK SD Suhendri Ginting, Kasi GTK SD Ernando Sinaga, Kaban BKSDM kota pematangsiantar Timbul Simanjuntak ,seyogianya dapat lebih terbuka dalam menjalankan tupoksinya berdasarkan azas proporsionalitas, azas profesionalitas, azas ketransparansian dan akuntabel, serta azas kepentingan umum.
Informasi bohong yang diberikan pelaksana kepala sekolah Husniyati Lubis SPd.terkait jual-beli atribut pramuka kepada awak media brantas kriminal telah menunjukkan tidak layaknya sebagai seorang pemimpin/pimpinan di sekolahnya.
Perbuatan Husnayati tersebut dinilai telah menciderai atau melukai instansi nya sendiri sebagai pendidik, yang harus bisa menjadi teladan bagi anak didiknya maupun generasi bangsa, sesuai semboyan dasar pendidikan : Ing ngarso sung tuladha, Ing madya mangun karsa, dan Tut wuri handayani,( didepan memberi contoh, di tengah-tengah membangun semangat, dari belakang memberi dorongan) .
Informasi dan laporan yang diterima oleh tim yang tidak mau namanya disebutkan, Husnayati Lubis yang dipercayakan oleh disdik sebagai pelaksana tugas kepala sekolah memiliki karakter arogansi atas kewenangan hak maupun jabatannya disekolahnya terkait pencopotan seorang guru kelas yang dilakukannya semenjak menjabat pelaksana kepala sekolah.
Hal pencopotan guru kelas SS dan pernyataan keberatannya sudah dilaporkan ke dinas pendidikan sampai saat ini belum terselesaikan.
Husnayati Lubis SPd. tetap bertahan pada kebijakannya, sementara kabid GTK Suhendri Ginting sudah memberikan perintah dan penjelasan agar guru kelas tersebut dikembalikan ke kelasnya semula.
Setelah adanya perintah kabid GTK SD Suhendri Ginting agar guru SS dikembalikan ke kelasnya, justru sebaliknya Husnayati memberikan Surat Peringatan I dan Peringatan 2 kepada guru tersebut.
Hasil konfirmasi dengan guru SS, menyatakan keberatan atas pemberian SP-1 dan SP-2 tersebut, dalam hal penilaian kinerja sayapun tidak sesuai hasilnya dengan laporan kepala sekolah Husnayati ke dinas pendidikan, saya juga sudah diintimidasi beliau disekolah, saya tidak tahu harus mengadu kemana lagi, hanya Tuhanlah tempat saya mengadu , ketus SS.
Sikap arogansi,kewenangan hak dan jabatan serta kebohongan yang dimiliki Husnayati Lubis Spd.kiranya menjadi bahan evaluasi pemerintah kota siantar dan mencopot jabatan kepala sekolah SDN. 122368 sibatu-batu.
Masih dipercayakan menjabat sebagai pelaksana tugas saja sudah seperti ini apalagi jika definitif,
imbuh roberth simanjuntak, SH.
( POLTAK MANGIRING SIMANJUNTAK )