JMS – KOTA JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah persyaratan pengusungan calon kepala daerah dalam Pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan yang dikeluarkan pada Senin (20/8) ini memungkinkan partai politik untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Permohonan ini diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Gelora dan Partai Buruh, yang dalam sejumlah daerah tidak memiliki kursi di DPRD. MK menerima permohonan tersebut, yang secara signifikan mengubah peta politik lokal, termasuk di DKI Jakarta.
Dengan adanya putusan ini, PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), yang sebelumnya nyaris tidak bisa mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta, kini memiliki kebebasan untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa perlu bergantung pada koalisi. Namun, meski memiliki kesempatan untuk mengusung calon dari kader internalnya, PDIP kini dihadapkan,
pada pilihan strategis: apakah akan mencalonkan kader internal seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau mengusung figur eksternal seperti Anies Baswedan.
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, menyatakan bahwa partai telah mempertimbangkan berbagai opsi. “Dari kader kami, sudah pasti akan ada yang maju. Namun, bukan hal yang mustahil bagi PDIP untuk mengusung kandidat non-parpol seperti Anies Baswedan. Semua keputusan ada di tangan Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Eriko.
Dengan dinamika baru ini, Pilkada DKI Jakarta 2024 diperkirakan akan menjadi arena pertarungan politik yang semakin menarik. Para pengamat politik menilai bahwa keputusan PDIP dalam menentukan calon kepala daerah akan sangat menentukan arah politik di ibu kota.
( SAUT FRAN SISTOP SIANIPAR )