Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kriminal

Para Wartawan Jurnal media Sukses Klarifikasi atas tuduhan Pengurus Gereja terhadap pimpinan Redaksi Dapot Tambunan Ke Bapenda Kabupaten Bekasi

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2023
in Kriminal
0
Para Wartawan Jurnal media Sukses Klarifikasi atas tuduhan Pengurus Gereja terhadap pimpinan Redaksi Dapot Tambunan Ke Bapenda Kabupaten Bekasi
0
SHARES
309
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS Kabupaten Bekasi

Para wartawan jurnal media sukses dan wartawan lainnya Klarifikasi atas tuduhan terhadap Dapot Tambunan  ke atas nama yang disebut Teri ke Bapenda kabupaten Bekasi. Para wartawan menayakan dulu atas teri dan teryata atas nama teri tidak ada yang ada jusru bernama “ Veri “

Dikantor Bapenda “VERI “ ditemui beberapa wartawan menyakan hal tentang pemberitaan Jurnal Media Sukses  dan  tuduhan Parhalado/ Petugas Gereja kepada Dapot Tambunan.

Veri mengatakan ada enam orang mendatangi Kami di Bapenda kabupaten Bekasi menayakan tentang Validasi Bphtb , salah seorang mengaku wartawan yang berseragam Pers ,  dan megatakan untuk dapat  validasi pembayaran Pajak tersebut  agar Pajak ditambai  tetapi pihak yang mengurus Bphtb tersebut tidak mau untuk menambah pajak, sehingga saya membuat satu permintaan untuk di buatkan surat peryataan dari penjual dan pembeli “ katanya ‘

Wartawan Jms menayakan tentang Photo Dapot Tambunan, yang di beritakan dan beredar di Wa grof sesuai perkataan  Ptd.  Dimma sidabutar ada yang melarang Surat sertifikat yang mengatasnamakan Masra Markus Simamora  untuk tidak di proses.  mengintimidasi dan mengacam petugas Bapenda

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

menurut tiga petugas gereja, tersebut mendapat informasi dari Dispenda kabupaten Bekasi yg bernama ”  Teri ” pada tanggal 16 /8 /2023

Veri mengatakan ada yang menunjukkan Photo Dapot Tambunan yaitu  “ Regar  “ dan saya menjawab, saya tidak menunjukkan Photo  kamu yang memberikan Photo itu, dan Regar  Mengatakan namaya Dapot Tambunan  very menjawab saya tidak menyebutkan Nama , katanya .

Wartawan menayakan siapa yang melaporkan ke very  ,, dan mengatakan ada mesyarakat yang memberitahu saya  Katanya’

Wartawan Jurnal Media sukses, wartawan Sinar Pagi, wartawan Cakrawala. Mendatangi rumah Dapot Tambunan di Desa Ciledug 21/8/23  menayakan kepada Dapot Tambunan tentang Tuduhan Parhalado/ Petugas Gereja.

Dapot Tambunan menagatakan semenjak Petugas gereja mendatangi rumah saya , awalnya mereka manayakan tentang Intimidasi, dan melarang petugas Bapenda untuk menlanjukan Proses sertipikat  di Kantor  Bapenda . dan mereka mengatakan, saya adalah pelakunya yg saya dan saya  baca di wa grof kami Wilayah Getsemani yang tertulis  ‘ Horas amang/inang  Nungga Hutindaklanjuti  mandapotton na bersangkutan  sesuai informasi  sian pemda alai ndang  di akui nasida  dope “ ini sudah jelas tuduhan kepada saya  “  katanya.

Dapot Tambunan  mengatakan Photo saya pun banyak beredar  awalnya dari beberapa orang dan saya bertanya kepada yang memiliki photo saya  justru pemilik Hp tersebut mengatakan dari Pdt, Dimma sidabutar  katanya kepada Dapot Tambunan.

Dapot Tambunan mengatakan ini jelas Parhalado /petugas gereja  salah mendatangi rumah Dapot Tambunan dan  salah dan mengedarkan Photo, meneyebarkan Ujaran kebencian dan tidak pantas sebagai Pimpinan jamaat HKBP Setu,. Sesuai Pasal 243 ayat

(1): “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”  “ Katanya “ ( Basuki/Tim )

Post Views: 497
Previous Post

Ketua DPD LSM LIPAN Tulang Bawang Joni Santoni Angka Bicara Menindak Lanjuti Dokter Maratus Bukak Praktek Rawat inap Tidak Memilikin Surat Ijin

Next Post

Dinas Kesehatan Tuba Terkesan Tutup Mata Terkait Praktek Dokter Umum Dr, Mar’Atus Sholikhah.

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Juni 3, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mei 29, 2025
PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

Mei 28, 2025
Next Post
Dinas Kesehatan Tuba Terkesan Tutup Mata Terkait Praktek Dokter Umum Dr, Mar’Atus Sholikhah.

Dinas Kesehatan Tuba Terkesan Tutup Mata Terkait Praktek Dokter Umum Dr, Mar'Atus Sholikhah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In