Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kasus

OJK Ternitkan Peraturan Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional Di Pasar Modal

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024
in Kasus
0
OJK Ternitkan Peraturan Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional Di Pasar Modal
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

 

JMS -Jambi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 antara lain:
Ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Baca Juga

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:
Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.

Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.

Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait)

Post Views: 199
Previous Post

Gubernur Haris Tnjau Banjir Di Seberang Kota Jambi Dan Beri Bantuan Kepada Warga

Next Post

Wakapolda Kalbar Pimpin Kegiatan Anev Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 polda Kalbar.

Berita Lainnya

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam
Kasus

Bupati Anwar Sadat Apresiasi TMMD ke-124: Sinergi TNI dan Rakyat Nyata Bangun Desa Bram Itam

by Redaksi
Juni 5, 2025
0

JMS - Kuala Tungkal Desa Bram Itam Kanan menjadi saksi kolaborasi luar biasa antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam...

Read more
Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul Harris Bobihoe

Juni 4, 2025
Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Juni 4, 2025
Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Gubernur Haris Lantik Pengurus APDESI Provinsi Jambi Periode 2025 – 2030

Juni 4, 2025
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI SULIT TANPA PERAN AKTIF LSM DAN MEDIA

Mei 31, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Next Post
Wakapolda Kalbar Pimpin Kegiatan Anev Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 polda Kalbar.

Wakapolda Kalbar Pimpin Kegiatan Anev Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 polda Kalbar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In