JURNAL MEDIA SUKSES – Jambi
Pantauan Media JMS dilapangan maraknya rokok ilegal beredar yang diperjual belikan di sejumlah toko kelontong dan seperti toko kelontong yang berada di kawasan Jalan Penerangan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo,Simpang Rimbo dan dikawasan Jalan Marene,Kelurahan Eka Jaya, kecamatan Pall Merah serta di kawasan Jalan H. Adam Malik sebrang SPBU Beringin, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Menurut pengamatan Media ini sepertinya ada pembiaran untuk beredar rokok ilegal diperjual belikan kepada masyarakat kota Jambi oleh instansi terkait yaitu Bea cukai, pasalnya hingga kini belum ada terlihat tindakan dilakukan oleh Bea Cukai untuk memberantas beredarnya rokok ilegal tersebut.
Dan belum lama ini Media JMS mewawancarai salah satu masyarakat yang mengkonsumsi rokok ilegal. “Rasanya Enak. Bahkan hampir menyerupai rasa rokok yang berlabel pita cukai. Misalnya Marlboro yang dengan bandrol harga sekitar Rp. 39.000 – 40.000/bungkus dan sedangkan rokok merk Smith yang rasanya menyerupai rasa rokok Marlboro yang harganya hanya Rp. 10.000/bungkus, sayo sudah bisa mendapatkan rokok Smith”, ungkap pembeli rokok ilegal yang namanya tidak mau disebutkan.
Bila tidak ada tindakan tegas dari Kantor Bea Cukai memberantas maraknya rokok ilegal di kota Jambi dan juga kota kota lain maka ini sangat merugikan pendapatan bagi negara dan daerah karena rokok ilegal tidak kena pajak serta ini sangat merugikan perusahaan yang memproduksi rokok dalam negeri.
Sebelumnya Media JMS berupaya mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai kota Jambi yg beralamat kan di jalan Yos Sudarso No. 3, kelurahan.Kasang Jaya, kecamatan Jambi Timur untuk mengkonfirmasi kepada pejabat terkait, Kasi Penindakan maupun Kepala Bea Cukai Pada hari senin (18/3/24) dan Jumat (22/3/24) namun belum berhasil ditemui.
Dan hingga berita ini ditayang orang nomor satu di kantor Bea Cukai kota Jambi belum dapat di konfirmasi Media JMS. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait )