=Tulang Bawang – Junal Media Sukses
Kuat dugaan, praktek dokter umum dr, Mar Atus, jalan teratai kampung gedung karya jitu, kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten tulang bawang, telah menyalahi aturan membuka rawat inap 24 jam. tanpa ada surat izin klinik.
Saat tim MEDIA dan LSM lipan berkunjung di tempat praktek dokter umum, dr Mar Atus bertemu dengan bidan setempat, dia menjelaskan bahwa dokter nya gak ada ditempat beliau pulang ke bandar lampung,
Tim Media dan Lembaga minta hubungi dokter melalui bidan setempat melalui via telepon, lalu tersambung dengan dokter Mar Atus, lalu tim konfirmasi dengan beliau dia menjelaskan bahwa sudah lima tahun membuka rawat inap, ini lagi mau bikin surat izin klinik, jelasnya
Selain tidak memiliki surat izin klinik, sampah medis dibakar asal- asalan seperti contoh selang infus botol infus bekas botol obat -obatan belum habis di makan api. tidak dipungut oleh tim medis.
Ada salah satu pasien namanya tidak ingin disebut, dia menjelaskan bahwa dia kena penyakit tipes minap tiga hari tiga malam habis biaya hampir lima juta.jelasnya
Sangat disayangkan praktek dokter umum dr. Mar Atus telah menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku, untuk Aparat Penegak Hukum APH dan Dinas Kesehatan yang terkait, agar bisa menindak lanjuti temuan tim media dan lembaga, di jalan teratai kampung gedung karya jitu, kecamatan Rawa jitu selatan, kabupaten tulang bawang.tim
Penulis (Santori tim)