JMS – Jambi
Senin 26 Agustus 2024 , Bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo Als Ko Apex dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan Penahanan terhadap Tersangka ko Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II. A Jambi. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait)