Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

Klarifikasi pengosongan kediaman Wanda Hamidah

16 Oktober 2022

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2022
in Berita Umum
0
Klarifikasi pengosongan kediaman Wanda Hamidah
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Baca Juga

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

KRT, Dr, Tohom Purba, SH, MH, ST, MM : Perlu Menyampaikan Klarifikasi, Pelurusan, Dan Penjelasan Agar Tidak Terjadi Kesimpangsiuran Informasi.

Jurnalmediasukses.com | Bekasi, 16 Oktober 2022
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan pengosongan kediaman Wanda Hamidah”, kami selaku kuasa hukum dari Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah tersebut, merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Adapun penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah yang ditempati keluarga Wanda hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang;
2. Hamid Husen sendiri mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP (Surat Izin Penghunian) atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009;
3. Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas “tindakan penghunian” yang dilakukannya;
4. Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, maka penggunaan istilah “sewenang-wenang” pun menjadi tidak tepat, karena sebetulnya keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen itu sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022);
5. Istilah “sewenang-wenang” juga menjadi tidak tepat, karena baik pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husen untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri;
6. Pihak Pemkot Jakpus maupun Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno antara lain sudah memberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husen;
7. Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno, namun Hamid Husen atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut;
8. Maka, sebetulnya, seandainya saja Hamid Husen bisa menunjukkan alas haknya yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, kami yakin tindakan pengosongan paksa itu pasti tidak akan pernah dilaksanakan;
9. Karena Hamid Husen tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan yang dikuasainya tersebut, sebagaimana yang dimiliki oleh klien kami, maka ini tidaklah termasuk dalam kategori “persengketaan” yang membutuhkan putusan pengadilan;
10. Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan kepada keluarga Wanda Hamidah jangan melontarkan pernyataan-pernyataan berbau fitnah terhadap klien kami, baik melalui berbagai platform media sosial ataupun media massa, karena tindakan semacam demikian memiliki risiko dan konsekuensi hukum tersendiri;
11. Kami mengimbau, daripada melakukan langkah-langkah yang sudah tidak relevan lagi dengan persoalan, sebaiknya pihak Hamid Husen mematuhi saja regulasi-regulasi yang berlaku bila memang tidak memiliki bukti alas hak yang seimbang dengan yang dimiliki klien kami atas lahan tersebut.

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan, 14 Oktober 2022, terimakasih.
Hormat Saya,
KRT. DR. Tohom Purba, SH. MH. ST. MM.
( Maruap Sianturi )

Post Views: 307
Previous Post

PLT. WALI KOTA BEKASI HADIRI SUBUH KELILING SEKALIGUS PERINGATAN maulid Nabi Muhammad 1444 Hijriyah

Next Post

Sekolah SD Swasta Free Methodist I, Masih Menjual Buku (Bupena) Ke Anak Didiknya

Berita Lainnya

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati
Berita Umum

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

by Redaksi
Juni 16, 2025
0

JMS || CIKARANG PUSAT Pemkab Bekasi pastikan tiap laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses dengan mekanisme...

Read more
Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Juni 16, 2025
Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Juni 16, 2025
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Juni 15, 2025
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Next Post
Sekolah SD Swasta Free Methodist I, Masih Menjual Buku (Bupena) Ke Anak Didiknya

Sekolah SD Swasta Free Methodist I, Masih Menjual Buku (Bupena) Ke Anak Didiknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In