JMS TULANG BAWANG
piralnya Pemberitaan terkait masalah praktek dokter umum dr Mar Atus yang berada di jalan teratai kampung gedung karya jitu kecamatan Rawa jitu selatan, kabupaten tulang bawang yang tidak memiliki izin klinik, Senin 21/07/2023
Dan limbah medis yang berceceran seperti botol infus selang infus dan botol obat -obatan dan botol miras tidak di pungut oleh tim medis yang di bakar oleh pihak dr Mar Atus.
Sedangkan praktek dokter umum Mar Atus yang tidak memiliki izin klinik membuka praktek sudah berjalan selama lima tahun begitu juga dengan limbah medis yang tidak ada kerja sama dengan pihak tim medis.
Selain tidak memiliki izin klinik selama berjalan lima tahun dan tidak mengantongi izin, Ikatan Dokter Indonesia IDI Tulang Bawang.
Ketua DPD LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LIPAN sangat geram melihat pekerjaan praktek dokter umum dr, Mar Atus yang membuka praktek dokter umum asal-asalan tanpak mengantongin surat izin klinik, dan izin IDI
Harapan saya selaku Ketua LSM Lipan Joni Santoni agar dari pihak Dinas Kesehatan bertindak tegas kalau bisa praktek dokter umum dr Mar Atus ditutup total.
Karna diduga sudah menyalahi Aturan dan undang-undang yang berlaku untuk saat ini, di Dinas kesehatan karna tidak mengantongi izin klinik dan izin IDI, itu harapan saya selaku dari ketua Lembaga Lipan.
Saya sangat meminta kepada Dinas Kesehatan yang terkait dan Aparat Penegak Yang Berada Di kabupaten Hukum APH agar bisa lebih tegas
Untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku itu harapan saya.jelasnya Penulis (santori )