JMS Tulang Bawang
Piralnya Pemberitaan terkait masalah praktek dokter umum dr Mar Atus yang berada di jalan teratai kampung gedung karya jitu kecamatan Rawa jitu selatan, kabupaten tulang bawang yang tidak memiliki izin klinik.Kamis 10/08/2023
Dan limbah medis yang berceceran seperti botol infus selang infus dan botol obat -obatan dan botol miras tidak di pungut oleh tim medis yang di bakar oleh pihak dr Mar Atus.
Sedangkan praktek dokter umum Mar Atus yang tidak memiliki izin klinik membuka praktek sudah berjalan selama lima tahun begitu juga dengan limbah medis yang tidak ada kerja sama dengan pihak tim medis.
Ketua DPD LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LIPAN sangat geram melihat pekerjaan praktek dokter umum dr Mar Atus yang membuka praktek asal-asalan tanpa mengantongi izin klinik.
Harapan Ketua LSM Lipan Joni Santoni agar dari pihak Dinas Kesehatan bertindak tegas kalau bisa praktek dokter umum dr Mar Atus ditutup
Karna sudah menyalahi Aturan undang undang Dinas kesehatan karna tidak mengantongi izin klinik.
Harapan saya selaku Ketua LSM Lipan sangat mengecam keras buat Dinas Kesehatan yang terkait dan Aparat Penegak Hukum APH agar bisa lebih tegas lagi.
Lanjut Ketua Lipan, Untuk mengambil tindakan yang lebih gas lagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku itu harapan saya.jelasnya (Santori )