JMS || KOTA MEDAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Atas Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum LHK yang diserahkan langsung Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Symatera Utara Hari Novianto, S.Sos, MH di ruang kerja Kajati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (20/1/25).
Dalam kesempatan itu, Hari Novianto menyampaikan bahwa Pemberian Piagam Penghargaan beserta SK Dirjen Gakum LHK merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejati Sumut dalam penanganan perkara
yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.
Selain memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejati Sumut juga diberikan kepada Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Achmad Yusuf Ibrahim, SH.
Secara khusus, Kajati Sumut Idianto menyampaikan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Kementerian LHK kepada APH Kejati Sumut.
Berdasarkan pantauan pemberitaan di berbagai media. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejati Sumut menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram(kg) dan lima paruh burung rangkok pada tahun 2024 lalu.
(Bambang Tambunan/Lidia S).