JMS – KABUPATEN SIMALUNGUN
Pengadaan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) di 386 nagori se Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dinilai sarat dengan kepentingan para oknum dan tidak sesuai berdasarkan aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) serta program dana desa dengan sistem padat karya (Swakelola).
Berdasarkan konfirmasi Tim dilapangan bahwa harga Apar Proxy Dry Chemical Powder kapasitas 9 (Sembilan)Kg, satu set seharga Rp. 9.959.000.-(Sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang didistribusikan oleh CV. BP Medan.
Harga satu set terdiri dari ; 2 (Dua) unit tabung pemadam api ringan, Box besi, Masker pelindung gas, Helmet, Kampak, dan kotak P3K.
Menyikapi hasil konfirmasi Tim, Roberth Simanjuntak SH Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia beserta Tim melakukan check and recheck (Investigasi) kebeberapa nagori dan kecamatan menemukan hal yang sama.
Roberth Simanjuntak SH mencoba berkomunikasi dengan Roganda Sihombing selaku Kepala Inspektoratda Simalungun Selasa, 02 Juli 2024 pukul 14.54 Wib mengkonfirmasi via Whats Ap terkait harga Apar dan pengadaan nya serta penjelasan selaku Auditor atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Roganda Sihombing membalas ” Yang menentukan harga TPK, jadi ditanya aja bang ama desa yang melaksanakan belanja, karena mereka yang survey harga ”
Tambah Roganda ” Kita cek dulu dan kita tindak lanjuti kalau ada dokumen desa mana saja yang udah terinfo yang tidak berfungsi TPK lebih baik lagi, mungkin minggu depan bisa kita cek bang, setelah Roberth menginformasikan bahwa TPK tidak berfungsi, sebab pengadaan Apar adalah instruksi/arahan dari oknum petinggi pemkab yang punya kompetensi dalam hal APBNag/APBDes, sesuai keterangan perangkat dari beberapa nagori.
Sampai saat ini Roganda Sihombing selaku kepala Inspektoratda Simalungun belum menyampaikan apa hasil cek dan tindaklanjut ke nagori yang disampaikannya kepada aktivis LRKRI Roberth Simanjuntak SH,bahkan HP Rogandapun tidak dapat dihubungi, WA hanya check list satu, dapat diduga Roganda telah memblokir nomor HP Roberth.
Menyikapi hal ini DPP Lembaga Swadaya Masyarakat LRKRI meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut adanya indikasi dugaan Mark-Up pada pengadaan Apar seluruh nagori di Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana Desa TA. 2023 lalu.
DPP LSM LRKRI juga meminta agar Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga SH sesegera mungkin mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat Roganda Sihombing yang dinilai belum melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28/2009 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih, bebas, dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( POLTAK MANGIRING SIMAJUNTAK )