JMS – Jambi
Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap perkara pidana pada Kejari Bungo atas nama Tersangka Yudha Andrian Saputra alias Yuda bin Yandri, Selasa, (6/2/24).
Kegiatan ekspose secara online di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Bungo Fadhilah Maya Sari.
Dalam paparannya Kajari Bungo menjelaskan jika Korban PUJIYANTO dan Tersangka YUDHA ANDRIAN sudah pernah didamaikan dan menerima maaf dari Tersangka yang telah mengelabui dan membujuk anaknya untuk minta diantar ke rumah Tersangka pada hari minggu, 24 Desember 2023 menggunakan motor Honda Vario Tekno warna hitam No.pol BH-2658-UP. Sesampainya di rumah Tersangka sekira pukul 16.30 WIB, Tersangka meminjam sepeda motor Anak Saksi AHMAD ROQIM dengan alasan untuk ambil uang di ATM dan berjanji akan membelikan minyak sehingga Anak AHMAD ROHIM ini setuju, namun hingga pukul 22.00 WIB Tersangka YUDHA ANDRIAN tidak kembali kerumah dan akhirnya Saksi PUJIYANTO menjemput Anak AHMAD ROHIM dirumah Tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polisi dengan tuduhan Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP atau Penipuan Pasal 378 KUHP. Kemudian proses perdamaian ini juga telah disaksikan tokoh masyarakat dan penyidik telah dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena korban dan Tersangka juga sudah saling kenal.
Atas paparan dua kasus tersebut JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian. Slenjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Bungo untuk segera mengeluarkan Tersangka dari Tahanan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Alasan lainnya mendapatkan keadilan restoratif karena tersangka belum pernah dihukum tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Yudha Andrian Saputra alias Yuda bin Yandri yang disangka melakukan penggelapan dan terhadap pelaksanaanya akan ditindak lanjuti oleh Kajari Bungo, “kasus penggelapan di Bungo atas nama Tersangka Yudha Andrian telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ” jelas Sinuhaji, Aspidum Kejati Jambi.(Bambang Tambunan/Garuda Sirait)