Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Bisnis

Kejari Jambi Terima Titipan Uang Ganti Dari Dua Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2024
in Bisnis
0
Kejari Jambi Terima Titipan Uang Ganti Dari Dua Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – JAMBI
Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah dilakukan menerima titipan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proses Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI pada tahun 2012, Selasa (25/10/24).

Adapun Titipan uang pengganti dari 2 terdakwa yaitu sebagai berikut:
1.Terdakwa- Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016) , menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
2.Terdakwa Nyono Poernomo, SE. MM, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp4.000.000.000,(Empat milyar rupiah)

Total Uang Pengganti sebanyak Rp. 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-
Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.

(Bambang Tambunan/Garuda Sirait)

Baca Juga

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Post Views: 154
Previous Post

Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Next Post

Kapolres Pelabuhan Belawan Dukung Anjuran Pemerintah Untuk Kendaraan Dinas Berbasis Listrik

Berita Lainnya

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Bisnis

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

JMD  || KABUPATEN  INDRAMAYU Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa PWI tetap solid...

Read more
Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 14, 2025
Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Juni 14, 2025
Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta

Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta

Juni 13, 2025
Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Wujudkan Penyegaran Organisasi

Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Wujudkan Penyegaran Organisasi

Juni 11, 2025
Tri Adhianto Ikuti Soekarno Fun Run 5K: Lari Sehat Sambil Kenang Jejak Sang Proklamator

Tri Adhianto Ikuti Soekarno Fun Run 5K: Lari Sehat Sambil Kenang Jejak Sang Proklamator

Juni 9, 2025
Next Post
Kapolres Pelabuhan Belawan Dukung Anjuran Pemerintah Untuk Kendaraan Dinas Berbasis Listrik

Kapolres Pelabuhan Belawan Dukung Anjuran Pemerintah Untuk Kendaraan Dinas Berbasis Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In