Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kriminal

Kapolres Pelabuhan Belawan Dukung Anjuran Pemerintah Untuk Kendaraan Dinas Berbasis Listrik

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2024
in Kriminal
0
Kapolres Pelabuhan Belawan Dukung Anjuran Pemerintah Untuk Kendaraan Dinas Berbasis Listrik
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – BELAWAN

Dengan kondisi sedang mengisi daya, sebuah mobil mewah model sedan berlogo Hyundai terlihat parkir menawan di Parkiran Mapolres Pelabuhan Belawan.

Mobil berplat Polisi dengan kode II/1-53, sepertinya adalah milik orang nomor 1 di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Setelah ditelusuri, ternyata sejak Selasa 13 September 2022, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah agar menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Baca Juga

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Dalam instruksi tersebut, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, ketika melalui telepon seluler via Whatsapp dikonfirmasi oleh Wartawan, Senin (14/10/24) menjelaskan, terkait kendaraan dinas berbasis listrik ini mengatakan, sebagai pelaksana anjuran pemerintah, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah jika memang diharuskan menggunakan mobil atau motor listrik sebagai kendaraan dinas.

Sambung Janton menerangkan, tentunya kita akan loyal dengan keputusan pemerintah. Kita ketahui, sampai hari ini Polri juga sudah menindaklanjuti tentang antisipasi kebijakan penggunaan kendaraan listrik, tidak terkecuali Polres Pelabuhan Belawan.

“Memang akan ada efek domino terkait penggunaan kendaraan listrik. Yakni seperti peralatan atau infrastruktur yang harus disiapkan untuk pengisian daya. Apalagi untuk pengisian dayanya diperkirakan sebesar 7000 Watt”, ujar Janton

Disebutkan Janton, adanya kebijakan tentang listrik, berarti harus ada perubahan atau tambahan dalam hal lainnya, dan pemerintah pasti akan melakukan segala sesuatu revisi untuk hal tersebut”, katanya.

“Pihaknya berharap, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur untuk pengisian daya. Baik untuk Patroli Jalan Raya maupun kantor-kantor lalu lintas di wilayah, seperti di Mapolres Pelabuhan Belawan”, tuturnya.

Lanjut Janton mengatakan, pada dasarnya, tujuan pemerintah pusat sangat mulia, memulai pemaikan Kendaraan berbasis listrik, adalah untuk mengurangi tingkat polusi udara, yang dihasilkan dari kendaraan umum maupun perorangan yang menggunakan energi bahan bakar Pertalit atau sejenisnya.

Menurut Janton, saat ini tingkat pencemaran udara yang terjadi, akibat dari pemaikan kendaraan berbasis energi bahan bakar, sudah sangat mempengaruhi sendi-sendi vital dalam kehidupan masyarakat.

Diteruskan Kapolres Janton, selain melakukan reboisasi, atau penanaman serta peremajaan pepohonon, pengadaan kendaraan berbasis listrik juga perlu diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Yang tentunya dimulai dari Instansi pemerintah yang lambat laun nantinya dapat diterapkan kepada masyarakat.

“Jadi, Kita harus dukung dan menjalankannya sesuai aturan dan peraturan yang diberlakukan”, tutup Janton. (TIM)

Post Views: 132
Previous Post

Kejari Jambi Terima Titipan Uang Ganti Dari Dua Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh Besar

Berita Lainnya

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Berita Umum

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

    JMS || DKI JAKARTA Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan...

Read more
AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Juni 3, 2025
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mei 29, 2025
PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

Mei 28, 2025
Next Post
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh Besar

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In