JMS – MEDAN
Terkait adanya penganiayaan terhadap Eriska Theresia Siringo ringo yang melibatkan DF Br. Marpaung merupakan Aparatur Sipil Negara berkantir di Dinas Kesehatan (Dinkes) pemerintah kota Medan.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Bastian Tampubolon, SH saat diminta tanggapan oleh awak media angkat bicara mengenai sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Medan, Yudha Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP., dan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes), Edi Subroto. Keduanya dinilai enggan memberikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan seorang ASN, DF br. Marpaung, yang juga merupakan pegawai di Dinas Kesehatan Kota Medan.
Pada Senin (23/9/24) Bastian Tampubolon bersama sejumlah awak media mendatangi Dinkes kota Medan itu untuk konfirmasi meminta keterangan soal penetapan DF Marpaung sebagai tersangka penganiayaan terhadap Eriska Theresia Siringoringo. Namun dua Pejabat Dinkes Kota Medan terkesan menutup diri.
“Pihak Dinkes kota Medan seakan melakukan ‘bungkam berjamaah’, tidak ada informasi yang diberikan kepada kami,” tegas Bastian.
Dinkes kota Medan hanya mengatakan bahwa DF Marpaung telah mengambil cuti di luar tanggungan negara selama tiga tahun, namun enggan memberikan detail lebih lanjut. Katim Teta, perwakilan dari Dinas, juga mengelak memberikan informasi terkait pemeriksaan Kepala Puskesmas Sentosa Baru, dr. Hr., yang tengah diperiksa inspektorat terkait kelebihan bayar BOK dan dana Jaspel.
Saat ditanya lebih lanjut, Katim Teta bahkan mengalihkan komunikasi dengan menyarankan agar bertanya kepada bagian kepegawaian, seolah ingin menutupi berbagai persoalan yang terjadi.
“Dari dugaan pelanggaran hukum oleh DF Marpaung hingga pemeriksaan Kapus Sentosa Baru oleh inspektorat, Kadinkes dan Sekdinkes tetap bungkam dan tidak mengambil tindakan apapun,” kata Bastian.
Wasekjen APPI menyatakan bahwa tindakan Kadis dan Sekdis tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa keduanya, dan meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.
“Bagaimana masyarakat bisa memilih Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara jika kinerja para bawahannya dianggap tidak profesional dan tidak transparan dalam keterbukaan informasi? Wartawan adalah bagian dari pilar keempat demokrasi yang juga penting dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutup Bastian Tampubolon.
Hingga berita ini ditayang JMS dan kedua pejabat di Dinkes kota Medan trersebut belum dapat di konfirmasi.(TIM)