Jms Simalungun
Undangan rapat terkait pembongkaran/penertiban bangunan liar milik pedagang ayam potong jalan Tanki kelurahan nagapita, kecamatan siantar martoba , kota Pematangsiantar, yang digelar pada hari jumat, tanggal 17 Januari 2025, pukul 10.00 wib – selesai, diruang rapat kantor satuan polisi pamong praja tidak membuahkan kepastian hukum.
Rapat yang dipimpin oleh kabid Perda Rahmad Afandi SH, dinilai tidak mengarah kepada kepastian hukum sesuai Perda nomor 9 tahun 2019.
Dalam rapat tersebut kabid Rahmad Afandi SH lebih menitikberatkan pada kepemilikan surat hak atas tanah bpk. Ramlee Sitorus dan kronologis terjadinya pendirian bangunan liar milik pedagang ayam potong, bukan menganalisa apakah bangunan permanen yang berdiri apakah melanggar Perda dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat usaha tersebut.Sementara pemerinta kota Pematangsiantar melalui sekretaris daerah Junadi Antonius Sitanggang, telah mengeluarkan surat nomor : 010/000.1.10/59/I-2025, berisikan menindaklanjuti surat teguran III terkait bangunan yang didirikan diatas parit jalan Tanki, kelurahan Nagapita, kecamatan siantar martoba, dengan agenda rapat pembongkaran /penertiban bangunan.
Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia yang turut mengikuti acara rapat tersebut, dengan menghadirkan pegawai dinas lingkungan hidup, PUPR, lurah Nagapita, kasi trantib kecamatan, kasi lidik pol PP, RT Nagapita, pedagang ayam potong, dan Bpk Ramlee sitoru selalu sepadan tanah, menilai rapat yang dipimpin Rahmad Afandi SH selalu Kabid Perda diluar Nurul, seolah-olah berpihak kepada pedagang ayam potong, bukan sebagai pemangku kebijakan dalam menjalankan serta penegak peraturan daerah di wilayah hukumnya.
Perjalanan rapat mulai awal sampai akhir saya analisa, kabid Perda tidak bijaksana dalam memposisikan dirinya sebagai organik penegakan peraturan didaerahnya, terkesan plintat-plintut, serta kurang mempunyai prinsip dalam penertiban tata kota, tutur Roberth.
Dalam hal penegakkan peraturan daerah, seyogianya kabid dapat membuat kebijakan dengan memutuskan hasil rapat sesuai surat yang dikeluarkan oleh sekda Junaidi Sitanggang dan Plt. Kasat Pol PP Raja Nababan SPd. MM.
Rapat pembongkaran/penertiban bangunan yang dilaksanakan tidak dihadiri oleh sekda dan Plt. Kasat pol PP dikarenakan hal urgent (rapat koordinasi).Menyikapi hal ini Roberth Simanjuntak SH, aktivis LPPNRI meminta agar sekda kota Pematangsiantar Junaidi Agustinus Sitanggang dan Plt. Kasat pol PP Raja Nababan SPd. MM, segera mengambil sikap dan membuat kepastian hukum berdirinya bangunan permanen milik pedagang ayam potong tersebut serta mengevaluasi kinerja kabid Perda Rahmad Afandi SH sebagai organik penegakkan peraturan daerah.
Apakah kabid Perda tersebut ada main mata …(Poltak S )
Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pelindo Regional 1 Menghargai Peran Media dalam Mendukung Pembangunan”
"Jms Kota -Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 mengucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3...
Read more