Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Bisnis

JPN Kejati Jambi UIN STS Menangkan Perkara Perdata Lawan Suhartini DKK

Senin (29/7/24,)

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2024
in Bisnis
0
JPN Kejati Jambi UIN STS Menangkan Perkara Perdata Lawan Suhartini DKK
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – Jambi

Pada Hari Senin (29/7/24,), Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (JPN Kejati) Jambi yang dalam hal ini mewakili Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi selaku Penggugat telah memenangkan perkara Perdata sebagaimana Putusan Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2023/PN Jmb yang dalam hal ini melawan Suhartini dkk selaku Tergugat. Sidang putusan yg dilaksabakan secara e-court Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memutuskan perkara dengan amar putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Kedua, Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977 adalah sah dan berharga;

Kemudian ke 3.Menyatakan tanah objek perkara 1 s/d 26 yang merupakan tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 tahun 1977 tanggal 1-2-1977 dengan luas 100.117 m2. (seratus ribu seratus tujuh belas meter bujur sangkar) yang berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan kota Jambi seluas 92.037 m2, yang beralamat di kelurahan Simpang IV Sipin kecamatan Telanaipura kota Jambi provinsi Jambi (dahulu Desa Simpang IV Sipin kecamatan Telanaipura kota Jambi provinsi Jambi) dengan batas-batas:

– Sebelah Utara : Kantor Bulog Divisi Regional Jambi dan NIB 02980-02981 An Aesyah;
– Sebelah Timur : NIB 02608 An Abdul Muthalib Hs Dkk (SPBU), Hak Pakai No. 00008, NIB 03302 An Nuraini dkk, NIB 02330 An Mohammad Noer;
– Sebelah Selatan : berbatasan dengan Hak Pakai No 00011, M. 01721 An Rosna Murni;

Baca Juga

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Dan sebelah Barat : NIB 02689 An Hanifah, NIB 02726 An Laura Octora Keliat, M. 02092 An Laura Octora Keliat, NIB 03097 An RF Hasnaida, NIB 03098 An RF Hasnaida, NIB 00389 An Fitriyani, NIB 00390/M.03855 An Drs. A.Makdami Firdaus,M,Si. NIB 03269 An Deny Ibnu Hajar dkk, NIB 02009 MN ST Pamenan, NIB 02008 An Rita Andriyani, NIB 03160 An Kasiyem, NIB 03159 An Kasiyem, NIB 02983 An Warino, NIB 02984 An Warino, M. 03292 An Zulkifli HS, NIB 00663, An. Aswanto, NIB 00662 An Z Rohini, NIB 01612 An Mashuri, NIB 01613 An Rifka Parastina.

Selanjutnya NIB 02338 An Rizaldi;
merupakan Barang Milik Negara dengan bukti kepemilikan SHP Nomor 13/Desa Simpang IV Sipin tanggal 1 Februari 1977 atas nama Institut Agama Islam Negeri Al-Djami’ah (I.A.I.N) STS Jambi ;
1. Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat XXIII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menguasai bidang tanah sebagaimana dalam tanah objek perkara 1 s/d 26;
2. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dengan adanya Putusan PN Jambi tersebut JPN Kejati Jambi telah berhasil melakukan penyelamatan aset tanah negara milik UIN STS Jambi dengan luas yang berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan kota Jambi seluas 92.037 m2, yang beralamat di kelurahan Simpang IV Sipin kecamatan Telanaipura kota Jambi provinsi Jambi, dengan demikian nilai aset negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 20.803.958.359,54,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah)

(Bambang Tambunan/Garuda Sirait)

Post Views: 163
Previous Post

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Dumisake Sebesar Dua Miliaran Satu Kecamatan Di Batanghari

Next Post

SPBU. PARTAMINA 24-372.44 KM.3 MUARA BUNGO DI DUGA MEMENTINGKAN PARA PELANSIR ILEGAL BBM KETIMBANG MELAYANI MASYARAKAT

Berita Lainnya

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Bisnis

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

JMD  || KABUPATEN  INDRAMAYU Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa PWI tetap solid...

Read more
Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 14, 2025
Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Juni 14, 2025
Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta

Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta

Juni 13, 2025
Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Wujudkan Penyegaran Organisasi

Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Wujudkan Penyegaran Organisasi

Juni 11, 2025
Tri Adhianto Ikuti Soekarno Fun Run 5K: Lari Sehat Sambil Kenang Jejak Sang Proklamator

Tri Adhianto Ikuti Soekarno Fun Run 5K: Lari Sehat Sambil Kenang Jejak Sang Proklamator

Juni 9, 2025
Next Post
SPBU. PARTAMINA 24-372.44 KM.3 MUARA BUNGO DI DUGA MEMENTINGKAN PARA PELANSIR ILEGAL BBM KETIMBANG MELAYANI MASYARAKAT

SPBU. PARTAMINA 24-372.44 KM.3 MUARA BUNGO DI DUGA MEMENTINGKAN PARA PELANSIR ILEGAL BBM KETIMBANG MELAYANI MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In