Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Kriminal

Jelang Hari Bhakti Adhiyaksa, Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MAN 2 Tanjab Timur

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2024
in Kriminal
0
Jelang Hari Bhakti Adhiyaksa, Cabjari Nipah Panjang Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MAN 2 Tanjab Timur
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – Tanjung Jabung Timur

Kasus dugaan Korupsi pada pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kabupaten Tanjung Jabung Timur akhirnya berhasil diungkap pihak Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Kecamatan Nipah Panjang.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, pihak Cabjari telah menetapkan 4 orang tersangka pada pembangunan gedung MAN 2 yang bersumber dari dana APBN Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Penetapan 4 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi MAN 2 tersebut, bertepatan jelang puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa yang akan diselenggarakan pada tanggal, 22 Juli 2024, Senin mendatang.

Baca Juga

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio, S.H, M.H menyampaikan (18/7), terkait perkembangan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Bahwa setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang terhadap Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp2.669.538.459,00 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).

Perhitungan nilai kerugian negara tersebut sesuai dengan perhitungan tim audit BPKP Provinsi Jambi, bahwa sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi dan menjadi acuan pihaknya dalam penetapkan tersangka.

Pada hari Kamis (18/7/2024) tim penyidik telah melakukan pemanggilan saksi kepada keempat orang saksi yaitu:
1. A sebagai Direktur CV. PUTERA BERSAUDARA
2. M sebagai PPK
3. YY sebagai Direktur CV. NURIZKAY KONSULTAN
4. T S sebagai Supervisor Engineering CV. NURIZKAY KONSULTAN.
Namun pemanggilan saksi yang dilakukan hanya dihadiri oleh tiga orang saksi sementara satu orang saksi atas nama A mangkir dalam pemanggilan. Selanjutnya, setelah dilakukannya pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan menetapkan 4 orang tersangka.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang. Adapun inisial 4 (empat) orang tersangka tersebut yaitu:
1. M sebagai PPK
2. YY sebagai Direktur CV. NURIZKAY KONSULTAN
3. TS sebagi Supervisor Engineering CV. NURIZKAY KONSULTAN
4. A sebagai Direktur CV. PUTERA BERSAUDARA

Bahwa Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut :
• Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bahwa ketiga tersangka yang sudah hadir dalam pemanggilan hari ini langsung dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II B Muara Sabak selama 20 (dua puluh) hari kedepan, selanjutnya satu orang tersangka atas nama A akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka.

Penulis : Doni Riyadi

Post Views: 211
Previous Post

Haris Beri Motivasi Pada 54 Orang Paskibraika Provinsi Jambi

Next Post

Tambah Pendapatan Baru Bagi Tanjab Timur, Bupati Romi Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas

Berita Lainnya

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi
Kriminal

AMUK Gelar Aksi: Soroti Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BNI Cabang Jambi

by Redaksi
Juni 3, 2025
0

JMS - JAMBI Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor...

Read more
Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Sekdes Argosuko Jadi Korban Tindak Premanisme, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Wilayah Hukum Polres Malang

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia

Mei 29, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Mei 29, 2025
PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

PEMBERANTASAN PREMANISME YANG DI GALAKKAN PEMERINTAH KHUSUSNYA POLRI, POLRES MALANG SEGERA TINDAKLANJUTI YANG DIALAMI PEMERINTAH DESA YAITU SEKDES ARGOSUKO*

Mei 28, 2025
Sekdes Argosuko Alami Tekanan Pysikologis Berat Usai Alami Dugaan Tindakan Premanisme Oleh Oknum LSM

Sekdes Argosuko Alami Tekanan Pysikologis Berat Usai Alami Dugaan Tindakan Premanisme Oleh Oknum LSM

Mei 27, 2025
Next Post
Tambah Pendapatan Baru Bagi Tanjab Timur, Bupati Romi Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas

Tambah Pendapatan Baru Bagi Tanjab Timur, Bupati Romi Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In