Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Lintas Daerah

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
November 26, 2024
in Lintas Daerah
0
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – JAMBI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Selasa (26/11/24).

Persetujuan tersebut disampaikan setelah dilakukan ekspose perkara secara daring. Ekspose dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S.H., M.A., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, Dr. Reza Fahlewi Junus, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi di Bidang Pidum Kejati Jambi. Turut hadir Kajari Batanghari beserta Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi.

Perkara yang dihentikan melibatkan tersangka Hasan Basri bin Husin Zen, yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan RJ didasarkan pada fakta bahwa telah terjadi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Langkah ini sejalan dengan pedoman dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melakukan RJ sampai bulan November 2024 sebanyak 26 Perkara.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Penghentian perkara ini dilakukan atas dasar:
1. Pemulihan hubungan antara pelaku dan korban yang telah sepakat berdamai.

Baca Juga

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

2. Kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.

3. Keinginan bersama untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan guna menjaga hubungan kekeluargaan dan harmoni sosial.

Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan yang bermartabat dan berorientasi pada kemanusiaan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan hukum yang progresif dan adaptif, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

(Humas Kejati Jambi/Bambang Tambunan).

Post Views: 101
Previous Post

Tunggak Pajak Rp750 Juta, KPP Medan Timur Sita Mobil Wajib Pajak

Next Post

Resmi Dilantik 40 Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024 – 2029

Berita Lainnya

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Bisnis

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

JMD  || KABUPATEN  INDRAMAYU Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa PWI tetap solid...

Read more
Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Juni 13, 2025
Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

Juni 8, 2025
Gubernur Haris : Jadikan Idul Adha 1446 Saling Berbagi

Gubernur Haris : Jadikan Idul Adha 1446 Saling Berbagi

Juni 7, 2025
Dinsos Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Pebayuran

Dinsos Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Pebayuran

Juni 6, 2025
Bupati Situbondo Serahkan Hewan Kurban Dari Presiden Republik Indonesia

Bupati Situbondo Serahkan Hewan Kurban Dari Presiden Republik Indonesia

Juni 4, 2025
Next Post
Resmi Dilantik 40 Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024 – 2029

Resmi Dilantik 40 Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024 - 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In