Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Lintas Daerah

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Setujui Hentikan Tuntutan Perkara Di Kejari Batanghari

Redaksi by Redaksi
November 6, 2024
in Lintas Daerah
0
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Setujui Hentikan Tuntutan Perkara Di Kejari Batanghari
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS – JAMBI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi. Adapun 2 perkara dimaksud diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari dan Kejari Merangin.

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakajati Jambi, Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi pada Rabu (06/11/24).

Adapun perkara yang telah memenuhi syarata dilakukan penghentian penuntutan RJ dimaksud dengan tersangka an. RUSTAM Bin M. TAWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan tersangka an. ARDY IRAWAN Als ARDY KENTUNG Bin
JUMADI, Dkk dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1)
KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

Sebagai informasi, pada Periode Januari hingga November 2024 Kejati Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice sebanyak 25 perkara. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait)

Post Views: 114
Previous Post

Pj. Wali Kota Bekasi Luncurkan Ekspor Perdana Produk IKM ke Jepang Dan New Zealand

Next Post

Debat Kedua Pasangan Calon Gubernur Sumut di Hotel Santika

Berita Lainnya

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Bisnis

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

JMD  || KABUPATEN  INDRAMAYU Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa PWI tetap solid...

Read more
Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Haris Lantik 107 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Pemprov Jambi

Juni 13, 2025
Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

Pererat Silaturahmi, Disdikbud Tanjab Barat Sembelih 3 Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha

Juni 8, 2025
Gubernur Haris : Jadikan Idul Adha 1446 Saling Berbagi

Gubernur Haris : Jadikan Idul Adha 1446 Saling Berbagi

Juni 7, 2025
Dinsos Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Pebayuran

Dinsos Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Pebayuran

Juni 6, 2025
Bupati Situbondo Serahkan Hewan Kurban Dari Presiden Republik Indonesia

Bupati Situbondo Serahkan Hewan Kurban Dari Presiden Republik Indonesia

Juni 4, 2025
Next Post
Debat Kedua Pasangan Calon Gubernur Sumut di Hotel Santika

Debat Kedua Pasangan Calon Gubernur Sumut di Hotel Santika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In