JMS – JAMBI
Gubernur Jambii, H.Al Haris menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi di gedung DPRD ini, Selasa (14/1/25).
Dalam rapat paripurna itu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan 3 Perda.
Ketua DPRD provinsi Jambi, M.Havis Fatah mengatakan, ada tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan telah disetujui,
Sambung Havis menuturkan, kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda ini dilakukan pada Senin (13/1) di sidang rapat paripurna DPRD provinsi Jambi. Tiga Raperda jadi Perda itu di sahkan dengan adanya penandatangan oleh Gubernur Jambi Haris dan pimpinan DPRD Jambi.
Havis meminta dengan adanya tiga Perda yang telah disetujui itu, maka kita minta untuk segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur.
*Pertama adalah Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Lalu kedua, Perda tentang pengelolaan air limbah domestik. Ketiga, Perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan”, jelas Havis.
“Ketiga Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024. Ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi H. Al Haris mengapresiasi DPRD provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga rancangan produk hukum daerah tersebut. “Saya berharap dengan adanya 3 Perda ini mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja,” ungkwpnya.
Menurut Haris, aturan baru ini merupakan tolak ukur Pemprov Jambi dalam bekerja. Dia juga ingin perda yang disepakati bisa segera dilaksanakan agar bermanfaat.
Kembali Gubernur Haris berharap ini juga menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah ke depan agar lebih tertib dan efisien
(Bambang Tambunan/Garuda Sirait).