Gurita di PN Medan : Ketika Hati Nurani Tidak Berpihak Kepada Kebenaran, Simiskin Jadi Terpidana
Jurnalmediasukses, Medan – Wakil Tuhan di dunia adalah Pemerintah melalui para penegak hukumnya untuk memberi keadilan kepada masyarakat yang dipimpinnya, tetapi sekelumit drama terjadi di Gedung Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi ketika fakta persidangan dan kebenaran hakiki dikesampingkan oleh mereka yang menyatakan diri Penegak Hukum.
Barisan Polisi memagari gedung ruang sidang Cakra 9 PN Medan pada saat Hakim membacakan Putusan pada sidang Pokok Perkara No: 1979,19890,1881.
Ada apa? kasus tipiring begitu banyak polisi yang mengawal proses persidangan?
Disaat Majelis Hakim membacakan putusan dan memvonis para terdakwa dengan vonis yang berbeda. Dimana “PDS di vonis 2 (Dua) Tahun penjara potong masa tahanan, JTP divonis 1(Satu) Tahun Penjara potong masa tahanan dan RJ divonis 1(Satu) Tahun penjara potong masa tahanan”, sementara JPU mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.
Ada keragu- raguan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, bahwa proses persidangan tidak ada fakta di persidangan yang menyatakan mereka pelakunya, sehingga Majelis Hakim kelihatan gamang dalam memutuskan perkara dimaksud.
Setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan mengetuk palu, keluarga terdakwa menjerit histeris karena kecewa dengan keputusan hakim tersebut dan yakin bahwa anak mereka tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Mereka tidak terima keputusan Hakim tersebut dan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Boasa Simanjuntak (Tokoh masyarakat) juga ikut kecewa dan marah, dan mengancam akan membuat laporan ke Propam Poldasu tentang 2 orang yang dilepas oleh Polrestabes Medan dan menyatakan bahwa peradilan ini adalah peradilan sesat ala Pontius Pilatus.
Dimana Hakim Majelis mencuci tangan akan perkara ini dengan mempidanakan para terdakwa sebagaimana keinginan JPU Evi Yanti Panggabean.
Kemudian orang tua dan para keluarga membubarkan diri dengan dijaga ketat oleh aparat keamanan Kepolisian beserta para keamanan kantor pengadilan. (Ridcat)