Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

GURITA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN, OKNUM JAKSA TIDAK PROFESIONAL DAN PERKARA DIPAKSAKAN P21.

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2022
in Berita Umum
0
GURITA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN, OKNUM JAKSA TIDAK PROFESIONAL DAN PERKARA DIPAKSAKAN P21.
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GURITA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN,
OKNUM JAKSA TIDAK PROFESIONAL DAN PERKARA DIPAKSAKAN P21.

Jurnal media sukses, Medan –
Pada persidangan Pokok Perkara dengan Nomor Perkara 1881/Pid.B/2022/PN Medan pada hari Selasa tgl 11 Oktober 2022 dengan terdakwa RJD alias Reja yang didampingi Penasehat Hukum LBH PHILADELPIA & Rekan Medan, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi JTP dan PDS.

Mereka adalah Saksi Mahkota, karena perkaranya disiplizing.
Kedua saksi pada keterangannya menyatakan tidak terlibat dalam peristiwa Pidana yang didakwakan oleh JPU Eviyanti Rianti Panggabean.

Ketika Hakim Majelis mempersilahkan saksi untuk menerangkan apa yang dialami dan disaksikannya maka Saksi JTP menerangkan bahwa pada saat peristiwa kejadian perkara yang didakwakan oleh JPU, kedua saksi tidak terlibat dan tidak berada ditempat kejadian Perkara.

Pada saat kejadian perkara saksi berada di Jalan Karya Ujung persisnya di Kedai Tuak bersama teman temannya. Selanjutnya saksi menerangkan ketika saksi ditangkap dan diperiksa di Kantor Polisi Resort Kota Medan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

Ketika perjalanan menuju kantor polisi, JTP dkk terlebih dahulu dibawa keliling-keliling ke tempat lain yaitu keTanah 600 Kecamatan Marelan Kota Medan.

Baca Juga

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Didalam mobil saksi mendapat perlakuan tidak sewajarnya (penganiayaan). Saksi dianiaya oleh oknum polisi berbadan gemuk kepala plontos dengan meninju wajah, bibir atas sebelah kiri pecah dan berdarah akibat kena tinju.

Kemudian saksi dikeluarkan dari dalam mobil dan mendapat tonjokan di batang kerongkongan sebanyak 5 ( lima) kali oleh oknum polisi berinisial IpDa.ST (kepala team). Setelah berkeliling kemudian para tersangka dibawa ke kantor polisi Resort Kota Medan untuk diperiksa.

Setelah sampai di kantor Polisi dan diperiksa, saksi juga mendapat perlakukan tidak senang, diintimidasi dan dipukul, ditendang dan kepalanya dipijak pijak saat posisi saksi dalam keadaan telungkup akibat kena tendang oleh oknum Penyidik berinisial BS.

Ketika Saksi sedang menerangkan peristiwa yang dialaminya tiba tiba JPU yang berinisial Eviyanti Rianti Panggabean, mengeluarkan kata kata yang bernada “Intimidatif” terhadap saksi, dengan mengatakan: “Iya….teruskan ceritamu, yang pasti saya akan banding”.Itulah kalimat yang keluarkan dari mulut JPU.

Dalam peristiwa ini, jelas dan sangat jelas JPU berkeinginan kuat dan sangat bernafsu untuk menjerat para tersangka untuk dijebloskan dalam penjara walaupun perkara tidak jelas dan berkas tidak lengkap.

Dimana JPU tidak mampu dan tidak memiliki Saksi Fakta yang mendukung adanya peristiwa Pidana yang didakwakan kepada para tersangka.

Setelah mendengarkan kesaksian JTP, kemudian Hakim Majelis bertanya kepada JPU:”Apakah aaudari Jaksa mengetahui bahwa para tersangka tidak mengakui perbuatannya”,?.

Jaksa Eviyanti Rianti Panggabean menjawab :”Pertama tama mereka tidak mengakui tetapi kemudian mengakuinya,”.

Hakim Ketua mengatakan : “Sudah tau mereka tidak mengakui, kenapa berkas ini sampai kepersidangan..?.

JAKSA JAKSA Eviyanti Rianti Panggabean : Hanya diam, tidak menjawab.

Kemudian Hakim Majelis memerintahkan Panitra untuk mencatat fakta peritiwa persidangan dan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Adapun saksi yang akan dihadirkan berinisial R yang berusia 16 tahun alias dibawah umur dan saksi Verbal.

Diluar Persidangan setelah persidangan selesai, para orang tua tersangka marah dan mengamuk dan mengejar JPU berinisial Eviyanti Rianti Panggabean dan meluapkan emosi mereka karena dianggap JPU lah biang keladi yang mengakibatkan anak anak ditahan dan diproses di persidangan.

Karena mendengar ucapan JPU Eviyanti Rianti Panggabean akan “BANDING”, sebelum ada putusan Pokok Perkara. Para terdakwa sudah ditahan sejak tanggal 9 Juli 2022.

Peristiwa tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat yang berada dalam gedung PN Medan maupun mereka yang sedang bersidang.

Ketua DPP LSM ARMI D.Butarbutar yang mengikuti proses persidangan ikut terbawa emosi mendengarkan kalimat oknum JPU tersebut yang akan melakukan BANDING pada hal keputusan Hakim Majelis belum ada.

D. Butarbutar akan mengirim surat ke Komisi Kejaksaan dan JamPidum Kejaksaan Agung, supaya mendidik JPU Eviyanti Rianti Panggabean untuk lebih bijak lagi menangani suatu kasus perkara.

Kemudian ketua LBH PHILADELPIA& Rekan, selaku Penasehat Hukum terdakwa RJD dan PDS menenangkan para orang tua terdakwa dan juga pendukungnya keluar gedung PN Medan. (Darwin BB).

Post Views: 363
Previous Post

Sekda Kota Bekasi Buka Sosialisasi Pelatihan Penyusunan Prodeskel

Next Post

Sosial Barigade Jakarta Dihadiri Lebih 200 Warga

Berita Lainnya

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati
Berita Umum

Begini Mekanisme Tindak Lanjut Layanan Pengaduan Lapor AA Bupati

by Redaksi
Juni 16, 2025
0

JMS || CIKARANG PUSAT Pemkab Bekasi pastikan tiap laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses dengan mekanisme...

Read more
Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Ahli Waris Menang Gugatan di Pengadilan, Datangi Lokasi untuk Ambil Haknya, Namun Dihalangi Kuasa Hukum Tergugat

Juni 16, 2025
Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Sosilasi Penerapan Sertifikat Pada Produk Pangan tahun 2025 desa bocek.

Juni 16, 2025
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Juni 15, 2025
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Juni 15, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Juni 13, 2025
Next Post
Sosial Barigade Jakarta Dihadiri Lebih 200 Warga

Sosial Barigade Jakarta Dihadiri Lebih 200 Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In