Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Berita Umum

Giat Jembatan Di Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Diduga Tidak Mengantongi Izin PBG

Redaksi by Redaksi
Oktober 18, 2023
in Berita Umum
0
Giat Jembatan Di Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Diduga Tidak Mengantongi Izin PBG
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS. Tasikmalaya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Pasal 1 ayat (1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Terkait dengan kegiatan dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya melakukan kegiatan Pembangunan Jembatan Cisepet, Cibaregbeg dan Cimedang. Kegiatan pembangunan jembatan tersebut diduga belum memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan dinas DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya yang membidangi perizinan PBG, bahwa kegiatan pembangunan jembatan harus ada/memiliki PBG.

UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 14 menyebutkan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup terdiri dari hidup (b) tata ruang (e) AMDAL (f) UKL UPK dan (g) perizinan.

Kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

Baca Juga

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Media ini melayangkan surat konfirmasi kepada dinas terkait perihal ketentuan atas pelaksanaan pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
selasa (03/10).

Saat ditemui di ruang Kabid Jembatan dan Jalan, pihak dinas di bidang tersebut hanya ada dua orang staf yaitu Dedi dan Wilda, karena Kabid Jalan dan Jembatan saat itu dalam keadaan sakit.

Melalui Dedi menyampaikan sekaligus menjawab surat konfirmasi dari media, bahwa untuk pembangunan jembatan tidak diperlukan izin PBG,

Sementara hasil konfirmasi dengan Geti Magestidari dinas perizinan membantah pernyataan Dedi tersebut, hal ini kuatkan dengan adanya permohonan izin untuk jembatan Cimedang, dengan alasan pihak pelaksana kegiatan jembatan tersebut tidak mau hal-hal dikemudian hari.

Masih Geti dari tidak jembatan tersebut baru satu yang sedang kami proses.

Apabila pihak dinas sudah memproses pembuatan PBG, namun demikian hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa, PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Pemerintah daerah dengan seluruh sumber daya yang ada, mestinya terkait dengan segala bentuk perizinan harus menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Dilihat dari sisi penggunaan keuangan negara beserta tata kelolanya yang menitikberatkan pada beberapa hal, sesuai dengan Pada Pasal 3 ayat (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan keuangan negara.

Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan yang terintegrasi dan penguatan pengawasan.

(IS-060)

Post Views: 248
Previous Post

Jaksa Kejati Jambi Beri Kuliah Umum Terkait Hashtag “No Viral, No Justice”*

Next Post

PJ Ketua TP PKK Di Wilayah Bekasi Timur Dan Bekasi Barat, Bahas Stunting Hingga Selaraskan Program Pemerintah

Berita Lainnya

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera
Berita Umum

Wawali Harris Bobihoe : Lansia Bahagia Wujud Kota Nyaman dan Sejahtera

by Redaksi
Juni 13, 2025
0

JMS || KOTA BEKASI Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan lanjut usia (lansia) di tengah tantangan pesatnya...

Read more
Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Apresiasi Peran BSIP dalam Pengelolaan Sampah Terpadu, Tri Adhianto Tekankan Pegawai Memilah Sampah di Kantor Pemkot

Juni 13, 2025
Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Safari Jumat Ajang Silaturahmi dan Wadah Aspirasi Masyarakat

Juni 13, 2025
Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Wali Kota Bekasi Siap Bangun 3 Polder Atasi Banjir di DAS Cijambe

Juni 13, 2025
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Pasamoan Agung, Bahas Strategi Pengendalian Inflasi dan Perluasan Digitalisasi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Pasamoan Agung, Bahas Strategi Pengendalian Inflasi dan Perluasan Digitalisasi

Juni 13, 2025
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Pemutaran Film Gaza Hayya 3 Ajak Masyarakat Peduli Palestina

Wawali Harris Bobihoe Hadiri Pemutaran Film Gaza Hayya 3 Ajak Masyarakat Peduli Palestina

Juni 13, 2025
Next Post
PJ Ketua TP PKK Di Wilayah Bekasi Timur Dan Bekasi Barat, Bahas Stunting Hingga Selaraskan Program Pemerintah

PJ Ketua TP PKK Di Wilayah Bekasi Timur Dan Bekasi Barat, Bahas Stunting Hingga Selaraskan Program Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In