JMS Karawang
diDuga oknum guru SDN Gempol karya II kecamatan tirtajaya kabupaten karawang propinsi Jawa Barat melakukan pungli Nebus Raport ( 5 Januari 2024 )
pungutan tersebut sebesar Rp 25000 per siswa kelas I sampai kelas IV ini merupakan hal yang tidak wajar serta melanggar undang undang permendikbud
dalam kesempatan ini ketika awak media mengkonfirmasi pada orang tua wali Murid yang berinisial (k) mengatakan bahwa bener pak anak saya dipungut biaya Rp 25000 untuk nebus Raport kelas 2 setau saya ada 40 orang yang dipungut biaya tanggung jawab pihak kepala sekolah itu mana sehingga guru bisa meminta uang buat nebus raport
dalam kesempatan ini Abdul Rojak sebagai investigasi DPD Iwo kabupaten Karawang mengatakan bahwa sangat kecewa seorang guru SDN gempol karya II diDuga melakukan pungutan liar sebesar RP 25000 peristiwa sebanyak 40 orang
ini merupakan ketidakwajaran serta melanggar undang undang permendikbud yang sudah jelas melanggar hukum yang ada
Salah satunya ada program Gratis mulai dari sekolah SDN SMP SMA karena Dana kegiatan sekolah sudah dibiayai oleh Dana Boos serta sekolah negri sudah disediakan Dana DAK (Ucap Nya
( Nasah Bandi )