Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Bisnis

Dugaan Tindakan Sewenang-wenang JPU Pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dilaporkan Keluarga Terdakwa ke Jamwas Kejagung RI dan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2024
in Bisnis
0
Dugaan Tindakan Sewenang-wenang JPU Pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dilaporkan Keluarga Terdakwa ke Jamwas Kejagung RI dan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS || TULANG BAWANG

Tiga Orang Tim Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dilaporkan Keluarga Terdakwa Ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI

Tulang Bawang, Jurnal Media Sukses.com.Pada hari Selasa 29 Oktober 2024 kemarin, pengadilan negeri Menggala melaksanakan sidang terhadap terdakwa Rudi Saputra bin Muhtar, dengan agenda pembacaan tanggapan dari terdakwa dan tim penasehat hukum terhadap tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas peledoi (Nota pembelaan) terdakwa. Selasa, (29/10/2024).

Untuk diketahui perkara Rudi Saputra bin Muhtar adalah berlatar belakang dari laporan atau pengaduan dari PT. SIP tiga tahun yang lalu, dan terdakwa dihadapkan ke persidangan pertama pada tanggal 07 februari 2024 (Pembacaan Surat Dakwaan) sampai saat ini, belum juga perkara tersebut belum di putus oleh majelis hakim.

Baca Juga

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Setelah melalui proses persidangan yang panjang sekitar 9 (Sembilan) bulan berjalan proses pemeriksaan perkara No : 48/ Pid.Sus/2024/PN.Mgl terungkap fakta-fakta di persidangan, fakta yang benar dan sebenar-benarnya bahwa dakwaan Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan No. REG.PERKARA PDM – 02/Eku.2/TUBA/01/2024 berisi uraian-uraian yang tidak benar dengan kata lain dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti untuk seluruhnya dan surat tuntutan No. Reg.Perka : PDM -02/ Eku.2/TUBA / 01 /2024 Berisi uraian yang tidak benar dan bertolak belakang dengan fakta persidangan, yang pada pokoknya menurut terdakwa tuntutan jaksa penuntut umum berdasarkan saksi yang tidak sah menurut hukum bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan putusan MK Nomor : 65/ PUU- Vlll/ 2010 dan barang bukti yang menjadi dasar penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana 1 (Satu) tahun penjara adalah barang bukti hasil rekayasa dan barang bukti yang tidak memilik relevasi dengan perkara tersebut (Perkara A quo ).

Serta barang bukti – barang bukti yang tidak pernah diperlihatkan dipersidangan baik kepada saksi maupun kepada terdakwa, akan tetapi dituliskan jaksa penuntut umum seolah-olah sudah diperlihatkan dipersidangan maka oleh itu terdakwa dan tim penasehat hukum mengajukan peledoi (Nota pembelaan) tanggal 24 September 2024, dari beberapa fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan yang termuat di dalam pledoi (Nota pembelaan) tidak ditanggapi tim jaksa penuntut umum dalam surat tanggapan jaksa penuntut tanggal 15 Oktober 2024 dengan kata lain jaksa penuntut telah mengakui fakta-fakta yang janggal yang terdakwa dan tim penasehat hukum uraian dalam pledoi (Nota Pembelaan) Papar terdakwa diruang sidang kemarin 29 Oktober 2024.

Maka oleh karena itu terdakwa dan keluarga terdakwa akan melaporkan jaksa penuntut umum yang bernama : Adi Chandra SH., MH., 2. Rachmat Djati Waluya SH., 3.Gian apriliansyah ) SH., jaksa pengganti Muhammad ibram Manggala SH., MH., kepada JAMWAS KEJAGUNG RI DAN KOMISI KEJAKSAAN RI serta kepada KAJAGUNG RI atas tindakan Sewenang-wenang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut. Ungkap Chandra Hartono di Pengadilan Negeri Menggala.

(Santori/Tim )

Post Views: 175
Previous Post

Debat Pertama Pasangan Cagub Sumut 2024 Berlangsung

Next Post

Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kota Depok Borong Lima Penghargaan Siddhakarya

Berita Lainnya

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Bisnis

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

by Redaksi
Juni 15, 2025
0

JMD  || KABUPATEN  INDRAMAYU Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), menegaskan bahwa PWI tetap solid...

Read more
Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 14, 2025
Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Tri Adhianto Hadirkan ‘Nongkrong Syahdu’: Plaza Patriot Jadi Panggung Seni dan Olahraga

Juni 14, 2025
Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta

Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta

Juni 13, 2025
Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Wujudkan Penyegaran Organisasi

Kapolres Tanjabbar Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Wujudkan Penyegaran Organisasi

Juni 11, 2025
Tri Adhianto Ikuti Soekarno Fun Run 5K: Lari Sehat Sambil Kenang Jejak Sang Proklamator

Tri Adhianto Ikuti Soekarno Fun Run 5K: Lari Sehat Sambil Kenang Jejak Sang Proklamator

Juni 9, 2025
Next Post
Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kota Depok Borong Lima Penghargaan Siddhakarya

Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kota Depok Borong Lima Penghargaan Siddhakarya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In